Kasus pencurian tersebut dilaporkan pada Minggu (4/1/2026).
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, mengatakan pencurian diketahui sekitar pukul 04.00 WITA setelah pemilik toko, Suriadi, mendapat informasi dari saksi bahwa tokonya telah dibobol.
Saat dilakukan pengecekan, sejumlah barang dagangan di etalase toko diketahui hilang.
“Barang yang dicuri di antaranya dua unit handphone merek Redmi 13 dan Redmi 13X, 22 kartu voucher Telkomsel, satu headset, serta satu unit power bank,” ujar Kompol Imam, Rabu (7/1/2026) pagi
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.976.000 dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Liang Anggang untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang yang dipimpin AIPTU Haris segera melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WITA, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku akan kembali ke lokasi kejadian.
Petugas kemudian bergerak cepat ke Toko AYA Ponsel dan mendapati seorang pria berada di dalam toko. Pelaku yang diketahui berinisial MR, warga Kota Banjarmasin, langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri dua unit handphone Redmi serta 21 kartu voucher Telkomsel milik korban,” jelasnya.
Pelaku juga mengaku telah menjual dua unit handphone hasil curian tersebut di sebuah konter ponsel di kawasan Pekapuran A, Banjarmasin, seharga Rp2.500.000. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli satu unit handphone Oppo Reno warna biru.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 21 kartu paket data Telkomsel dan satu unit handphone Oppo Reno warna biru. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Liang Anggang.
“Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Imam.
Editor : Sutrisno