Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Penadah Curanmor Suzuki Spin Dibekuk, Pelaku Masih Diburu

Maulana Radar Banjarmasin • Minggu, 4 Januari 2026 | 14:53 WIB
DITANGKAP:Tersangka Supian alias Ayan saat diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banjarmasin beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
DITANGKAP:Tersangka Supian alias Ayan saat diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banjarmasin beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

BANJARMASIN-Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Krisna V, Perumnas RT 021, Banjarmasin Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang berperan sebagai penadah.


Tersangka diketahui bernama Supian alias Ayan, warga Jalan Kelayan B Gang Sederhana Nomor 58, Kelurahan Kelayan Timur, Kota Banjarmasin. Ia diamankan pada Sabtu (27/12/2025) siang.

Kasus ini berawal dari pencurian sepeda motor Suzuki Spin dengan nomor polisi DA 4486 CI milik korban, Sari Hikmah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 20.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Reskrim, Iptu Herjunaidi, menjelaskan bahwa saat kejadian sepeda motor korban diparkir di teras depan rumah dalam kondisi tidak terkunci stang.

"Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang setelah ditanyakan oleh saksi. Saat dicek, sepeda motor sudah tidak berada di tempat,"ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkannya ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait adanya transaksi jual beli sepeda motor yang diduga hasil curian.

Setelah tiga hari berada dalam penguasaan tersangka, motor tersebut hendak dijual kembali melalui media sosial Facebook.

"Pada saat tersangka akan melakukan transaksi penjualan, tersangka bersama sepeda motor diamankan petugas pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 12.30 Wita di Jalan KS Tubun, tepatnya di depan Indomaret Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan," jelas Herjunaidi, Minggu (4/1/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sepeda motor tersebut dari akun Facebook Marketplace bernama
"Muhammadd Saifullah" dengan harga awal Rp1,2 juta. Setelah bernegosiasi melalui akun Messenger "Muhamad Salam", tersangka dan penjual sepakat bertemu di Jalan Kelayan B, Komplek Arraudhah, tepatnya di halaman Langgar Raudhatul Muslimin, Kelurahan Kelayan Timur.

"Keduanya sepakat transaksi dengan harga Rp1 juta tanpa disertai surat-surat kendaraan dan dibayar secara tunai," tambahnya.

Karena sepeda motor tidak memiliki pelat nomor, tersangka kemudian membeli pelat nomor palsu DA 3190 JZ pada Kamis (25/12/2025) sore.

Tersangka mengaku baru pertama kali membeli sepeda motor tanpa surat-surat dan berdalih motor tersebut digunakan untuk bekerja sebagai tukang bangunan.

Polisi juga memastikan tersangka bukan residivis.

"Untuk pelaku utama pencurian sepeda motor masih kami selidiki," katanya.

Editor : Arif Subekti
#curian #Sepeda Motor #penadah #Ranmor #pencuri