BARABAI- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mencatat tren fluktuatif kejadian kebakaran selama lima tahun terakhir, sejak 2021 hingga 2025.
Pada tahun 2021 tercatat 28 kejadian kebakaran yang berdampak pada 32 kepala keluarga dengan 99 jiwa terdampak dan tidak menimbulkan korban jiwa.
Memasuki tahun 2022, jumlah kejadian kebakaran sedikit menurun menjadi 25 kasus. Namun, dampak yang ditimbulkan meningkat dengan 46 kepala keluarga dan 127 jiwa terdampak, serta tercatat satu korban jiwa.
Pada tahun 2023, kejadian kebakaran kembali meningkat signifikan menjadi 55 kasus, berdampak pada 82 kepala keluarga dan 240 jiwa, meskipun tidak ada korban meninggal dunia.
Pada tahun 2024, jumlah kejadian kebakaran tercatat sebanyak 45 kasus dengan 62 kepala keluarga dan 187 jiwa terdampak, serta satu korban jiwa.
Puncaknya terjadi pada tahun 2025, di mana jumlah kebakaran meningkat tajam menjadi 64 kejadian. Dampaknya juga paling besar, yakni 93 kepala keluarga dan 279 jiwa terdampak, dengan total tiga korban jiwa.
"Dari jumlah tersebut, satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar," ujar Kepala Satpol PP HST, Ahmad Fatoni, Minggu (4/1/2026).
Sementara itu, pada sektor penyelamatan, tren peningkatan juga terlihat cukup signifikan. Tahun 2021 tidak tercatat kejadian penyelamatan.
Namun pada 2022, terdapat 12 kejadian penyelamatan dengan tiga korban jiwa. Jumlah tersebut meningkat pada 2023 menjadi 30 kejadian yang berdampak pada 20 kepala keluarga dan 67 jiwa, dengan satu korban jiwa.
Pada tahun 2024, kejadian penyelamatan melonjak menjadi 60 kasus dengan 45 kepala keluarga dan 169 jiwa terdampak serta dua korban jiwa.
Lonjakan paling tajam terjadi pada tahun 2025, dengan total 220 kejadian penyelamatan, melibatkan 140 kepala keluarga dan 674 jiwa, serta dua korban jiwa.
Seluruh masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap potensi kebakaran di lingkungan rumah, tempat usaha, dan fasilitas umum.
Warga diingatkan untuk selalu memastikan instalasi listrik dalam kondisi aman, tidak meninggalkan kompor atau sumber api dalam keadaan menyala, serta menjauhkan bahan mudah terbakar dari sumber panas.
Untuk diketahui di tahun 2026 ini Satpol PP HST dan Damkar resmi berpisah. Bupati HST telah meneken Perbup tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. Kini Damkar bergabung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) HST).
Editor : Arif Subekti