Kasus tersebut menjadi atensi publik di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Menurutnya, HN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak,” ujar Kapolres pada media ini Rabu (31/12/2025)
Penetapan tersangka dilakukan setelah korban menjalani pemeriksaan visum dan asesmen psikiatri. Kapolres menjelaskan, hasil visum tidak menemukan tanda kekerasan fisik karena adanya jeda waktu antara peristiwa dan pemeriksaan medis.
Oleh karena itu, penyidik melanjutkan proses dengan pemeriksaan psikiatri yang melibatkan tenaga psikologi untuk menilai kondisi kejiwaan dan kesehatan korban.
Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 08.30 Wita di ruang guru SMA Negeri 2 Amuntai.
Saat itu, korban yang merupakan siswa berkebutuhan khusus masuk ke ruangan guru dan ditegur dengan nada marah oleh tersangka.
Korban sempat meminta agar tidak diikuti, namun tersangka diduga tetap mengejar sambil membawa buku, lalu diduga melakukan pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka ringan.
Kasus ini dilaporkan oleh MR (40), ayah korban, warga Kecamatan Amuntai Tengah, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang pentol keliling.
Barang bukti yang diamankan penyidik antara lain rekaman video yang diduga memperlihatkan tindakan kekerasan tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 76C tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut. Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan khusus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres HSU serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten HSU, untuk pemulihan trauma.
Editor : Sutrisno