Dalam periode Januari–Desember, polisi membongkar 99 kasus narkoba dan menangkap 121 tersangka, menegaskan tekanan serius terhadap peredaran gelap narkotika di daerah ini.
Dari total tersangka, 115 laki-laki dan 6 perempuan diamankan. Persebaran kasus menjangkau hampir seluruh wilayah hukum Polres HSS, dengan Kecamatan Kandangan menjadi titik paling rawan (22 TKP), disusul Daha Selatan dan Sungai Raya.
Peta ini menunjukkan jalur distribusi yang aktif di pusat-pusat mobilitas warga.
Kapolres HSS Muhammad Yakin Rusdi menekankan bahwa ancaman narkoba telah menembus berbagai lapisan usia dan profesi.
“Dilihat dari umur, rata-rata 15–30 tahun, dari berbagai macam pekerjaan—pedagang, nelayan, pelajar, sopir, guru, hingga pengangguran. Namun didominasi wiraswasta,” ujarnya.
Dari sisi barang bukti, polisi menyita 361,18 gram sabu serta ratusan butir obat terlarang (Dextro dan Daftar G).
Secara statistik, wiraswasta tercatat sebagai kelompok terbanyak dengan 68 orang, mengindikasikan kerentanan sektor ber-mobilitas ekonomi tinggi terhadap jaringan narkoba.
Penindakan juga menyasar kasus besar dengan barang bukti di atas 10 gram.
Sejumlah pengungkapan menonjol antara lain penangkapan Kartika Santi (awal tahun) dengan sitaan lebih dari 75 gram sabu, Dedy Marta (Maret), serta Misnawati (Mei) dengan hampir 100 gram sabu.
Rangkaian ini menegaskan fokus polisi memburu pengedar tingkat atas, bukan sekadar pemakai.
Tak berhenti di penangkapan, Polres HSS menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memutus aliran modal jaringan narkoba.
Pada kasus Sahrin (Mei 2025), selain puluhan gram sabu, polisi menyita aset yang diduga hasil kejahatan, mulai kendaraan bermotor hingga peralatan elektronik rumah tangga seperti AC dan mesin cuci.
Strategi ini ditujukan memberi efek jera maksimal dengan melumpuhkan kekuatan ekonomi pelaku. (*)
Editor : M. Ramli Arisno