Ia merupakan terduga pelaku pembunuhan Zahra Dilla, mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat, yang ditemukan tewas di dalam got kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dimulai sekitar pukul 13.30 Wita dan dipimpin oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Selatan.
Persidangan diawali dengan pembacaan tata tertib, dilanjutkan pemeriksaan kelengkapan administrasi penuntut dan pendamping oleh majelis.
Setelah terduga pelanggar dihadirkan, dua penuntut membacakan dakwaan pelanggaran kode etik yang disangkakan kepada Bripda Muhammad Seili.
Dalam sidang tersebut, ia didampingi dua orang pendamping.
Majelis menghadirkan empat saksi, masing-masing dari Satuan Samapta Polres Banjarbaru dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.
Sidang juga dihadiri perwakilan keluarga korban serta sejumlah mahasiswa ULM, kampus tempat korban menempuh pendidikan semasa hidup.
Sepanjang persidangan, Bripda Muhammad Seili terlihat tertunduk lesu dan pasrah mengikuti jalannya sidang.
Hingga berita ini ditulis, proses sidang etik masih berlangsung. (*)
Editor : M. Ramli Arisno