Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Satpol PP Banjarbaru Bongkar Warung Remang-Remang di LIK Liang Anggang, Delapan Orang Diamankan

Sheilla Farazela • Minggu, 28 Desember 2025 | 13:14 WIB

MEMBONGKAR: Satpol PP Kota Banjarbaru membongkar aktivitas hiburan malam ilegal di kawasan LIK Liang Anggang.
MEMBONGKAR: Satpol PP Kota Banjarbaru membongkar aktivitas hiburan malam ilegal di kawasan LIK Liang Anggang.
BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali menyisir kawasan warung remang-remang atau warung “jablay” di kawasan LIK Liang Anggang, Jumat (26/12/2025) malam. 

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas surat peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan kepada para pemilik warung.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Banjarbaru, Deni Mahendrata, mengatakan bahwa meskipun telah diminta menghentikan aktivitas dan mengosongkan lokasi, tim di lapangan masih menemukan adanya kegiatan hiburan malam yang berlangsung secara tersembunyi.

“Informasi dari tim lapangan, sebagian warung masih tetap buka meski sudah diberikan surat peringatan,” ujar Deni saat dikonfirmasi, Minggu (28/12).

Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah warung yang sebelumnya telah ditandai terlihat tutup dan digembok dari luar. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan petugas hingga dilakukan pembukaan paksa menggunakan alat pemotong gerinda untuk memastikan kondisi di dalam bangunan.

“Warung digembok dari luar untuk mengelabui petugas. Namun setelah kami masuk, ternyata masih ada aktivitas,” jelasnya.

Di dalam warung, petugas menemukan sejumlah perempuan bersembunyi di beberapa ruangan serta perlengkapan hiburan yang masih terpasang. Dari hasil penertiban tersebut, Satpol PP mengamankan tujuh orang perempuan dan satu orang laki-laki dari beberapa lokasi berbeda.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa TV LED, perlengkapan karaoke, serta minuman keras (miras) yang sebagian telah dikonsumsi. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa aktivitas hiburan malam tetap berjalan meski telah dilarang.

Seluruh orang yang diamankan dibawa ke Markas Satpol PP Banjarbaru untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Sementara itu, barang sitaan akan dikembalikan pada Senin (29/12/2025) dengan syarat pemilik warung datang langsung ke Mako Satpol PP dan menandatangani komitmen tertulis.

Satpol PP menegaskan, komitmen tersebut bersifat mengikat. Apabila di kemudian hari kembali ditemukan pelanggaran serupa, pihaknya tidak akan memberikan toleransi dan akan menempuh langkah penindakan yang lebih tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Sutrisno
#banjarbaru #warung remang-remang