Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), ditemukan meninggal dunia di dalam selokan dekat Kampus STIH Sultan Adam, Banjarmasin, pada Rabu (24/12/2025) pagi. Polisi kemudian memastikan korban tewas akibat kekerasan sebelum jasadnya dibuang ke lokasi tersebut.
Dalam pengungkapan kasus, polisi menetapkan Muhammad Seili (21) sebagai tersangka. Ia merupakan oknum anggota Polri yang juga tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penelusuran berlapis oleh kepolisian. Setiap tahapan, mulai dari lokasi penemuan jasad hingga pengakuan tersangka, menjadi bagian yang saling terhubung dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.
Berikut adalah kronologi lengkap kasus kematian Zahra Dilla berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dan keterangan resmi yang dihimpun Radar Banjarmasin.
1. Proses Penemuan Jasad: Gegerkan Warga Banjarmasin
Jasad seorang perempuan ditemukan pada Rabu, 24 Desember 2025 pagi, di lubang drainase kawasan simpang empat Jalan Sultan Adam–Surgi Mufti, Banjarmasin Utara. Lokasi tersebut berada di sekitar Gedung Pascasarjana STIH Sultan Adam (STIHSA), kawasan yang dikelilingi kampus dan pertokoan serta cukup ramai dilalui warga dan pengguna jalan.
Informasi penemuan jasad mulai menyebar di lingkungan warga sekitar sekitar pukul 08.30 Wita, terutama melalui grup percakapan. Setelah laporan diterima, aparat kepolisian mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan awal.
Selama proses awal penanganan, warga berdatangan ke sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian memasang garis polisi untuk membatasi area dan mencegah kerumunan mendekat ke lubang drainase.
2. Kondisi Korban Saat Ditemukan: Bagian Tubuh dari Pinggang ke Kaki Tidak tertutup Sempurna
Aparat kepolisian di lokasi memastikan bahwa korban berjenis kelamin perempuan. Kondisi jasad saat ditemukan berada di dalam lubang drainase, bukan di permukaan jalan.
Pakaian korban disebut tidak lengkap dan tidak rapi. Dari keterangan aparat dan relawan di lokasi, bagian tubuh korban dari pinggang hingga kaki tidak tertutup sempurna. Korban disebut hanya mengenakan jaket bertudung kepala, sementara bagian bawah tubuhnya dalam kondisi terbuka dan kemudian ditutup oleh petugas atau relawan untuk menjaga kondisi jenazah.
Perkiraan awal usia korban disebut sekitar 25 tahun, namun identitas korban belum diketahui pada saat itu.
Setelah sekitar 30 menit penanganan awal, petugas menutup lubang drainase menggunakan kantong jenazah, lalu mengevakuasi jasad korban menggunakan ambulans menuju kamar jenazah RSUD Ulin Banjarmasin untuk proses identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
3. Proses Identifikasi Korban di RSUD Ulin
Setelah dievakuasi dari lokasi penemuan di kawasan Kampus STIHSA, jasad korban dibawa menggunakan ambulans ke kamar pemulasaraan jenazah RSUD Ulin Banjarmasin pada Rabu, 24 Desember 2025 pagi.
Di RSUD Ulin, tim medis dan kepolisian melakukan pemeriksaan awal jenazah untuk kepentingan identifikasi. Pada tahap ini, identitas korban masih belum diketahui secara resmi. Polisi belum menemukan dokumen identitas pada tubuh korban saat pertama kali dievakuasi dari tempat kejadian perkara.
Proses identifikasi dilakukan dengan mengumpulkan ciri-ciri fisik korban, mencocokkan dengan laporan orang hilang, serta menelusuri barang-barang pribadi yang ditemukan di sekitar lokasi penemuan dan yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Seiring pemeriksaan berjalan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah pada identitas korban. Dari hasil pendalaman tersebut, korban kemudian dipastikan bernama Zahra Dilla (20), seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi, Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Korban diketahui berasal dari Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Setelah identitas dipastikan, pihak kepolisian menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga korban dan melanjutkan proses penyelidikan ke tahap berikutnya.
Identifikasi korban di RSUD Ulin menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelusuri aktivitas terakhir korban, relasi sosial korban, serta pergerakan korban sebelum ditemukan meninggal dunia.
4. Langkah Awal Penyelidikan
Setelah korban dipastikan bernama Zahra Dilla (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat, penyelidikan difokuskan pada aktivitas terakhir korban sebelum meninggal.
Polisi mulai menelusuri:
- pergerakan korban pada hari terakhir,
- kontak terakhir korban,
- serta relasi sosial korban, termasuk lingkungan pertemanan dan hubungan pribadi.
Penyidik mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang mengenal korban, termasuk teman dekat dan keluarga. Pada tahap awal, polisi sempat mengarahkan penyelidikan kepada beberapa orang terdekat korban, termasuk mantan kekasihnya.
Langkah ini dilakukan untuk memetakan kemungkinan motif dan hubungan korban sebelum kejadian.
5. Calon Istri Pelaku jadi Kunci
Dalam proses pendalaman, penyidik menemukan ketidaksinkronan antara dugaan awal dan fakta lapangan. Arah penyelidikan kemudian berkembang setelah polisi memeriksa calon istri seorang anggota Polri serta keluarga dari pihak pelaku.
Dari keterangan yang dihimpun, penyidik menemukan benang merah yang mengarah pada Muhammad Seili (21), anggota Polres Banjarbaru.
Polisi kemudian menelusuri:
- hubungan antara korban dan Muhammad Seili,
- pertemuan terakhir keduanya,
- serta kendaraan dan barang-barang yang digunakan pada malam kejadian.
6. Pengungkapan Keterlibatan Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan pendalaman kronologi, polisi menyimpulkan bahwa korban terakhir bersama pelaku sebelum ditemukan meninggal.
Muhammad Seili kemudian diamankan oleh aparat kepolisian. Dalam pemeriksaan, keterlibatan pelaku dalam kematian Zahra Dilla terungkap.
Pengungkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan. Setelah itu, polisi secara resmi menetapkan Muhammad Seili sebagai tersangka pembunuhan dan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil pengungkapan kasus.
7. Kronologi Pertemuan Korban dan Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, Zahra Dilla dan Muhammad Seili bertemu pada Selasa, 23 Desember 2025 malam. Pertemuan awal terjadi di kawasan Jalan Mali-Mali, Banjarmasin.
Korban datang menggunakan sepeda motor Honda Vario, sementara pelaku menggunakan mobil Toyota Rush. Setelah bertemu, keduanya sempat singgah di sebuah ritel atau minimarket sebelum melanjutkan perjalanan.
Setelah itu, korban dan pelaku berkeliling ke beberapa lokasi. Polisi mencatat pergerakan mereka menuju kawasan Bukit Batu. Dalam rentang waktu tersebut, keduanya masih bersama di dalam mobil pelaku.
Sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku sempat singgah di Mess Polda Banjarbaru. Pada saat yang sama, pelaku juga diketahui beberapa kali dihubungi oleh calon istrinya. Untuk meredam kecurigaan, pelaku kemudian mampir ke rumah kakaknya di kawasan Landasan Ulin.
Setelah singgah di rumah kakaknya, pelaku kembali melanjutkan perjalanan bersama korban. Keduanya kemudian berhenti di depan SPBU Gambut, Kelurahan Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Di lokasi tersebut, korban dan pelaku berada di dalam mobil dalam waktu cukup lama hingga dini hari. Berdasarkan keterangan polisi, di dalam mobil itulah kemudian terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku.
Pertengkaran tersebut menjadi rangkaian peristiwa sebelum terjadinya pembunuhan.
8. Peristiwa Pembunuhan di Dalam Mobil
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 dini hari, sekitar pukul 01.30 Wita, di depan SPBU Gambut, Kelurahan Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Pada saat itu, Zahra Dilla dan Muhammad Seili berada di dalam mobil milik pelaku. Berdasarkan keterangan kepolisian, setelah berada di lokasi tersebut, terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku.
Dalam pertengkaran itu, korban mengancam akan memberitahukan hubungan mereka kepada calon istri pelaku. Ancaman tersebut menjadi pemicu terjadinya kekerasan.
Polisi menyebut, dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mencekik leher korban menggunakan tangan hingga korban tidak sadarkan diri dan kemudian meninggal dunia di dalam mobil.
Hasil visum et repertum menunjukkan adanya bekas cekikan pada leher dan pergelangan tangan korban. Polisi juga menemukan jejak biologis pada tubuh korban yang masih dalam proses pendalaman lebih lanjut saat keterangan disampaikan ke publik.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku tetap berada di lokasi sesaat sebelum membawa jasad korban meninggalkan area SPBU Gambut.
9. Pembuangan Jasad dan Upaya Penghilangan Barang Bukti
Setelah memastikan korban meninggal dunia di dalam mobil, Muhammad Seili membawa jasad Zahra Dilla meninggalkan lokasi SPBU Gambut pada dini hari Rabu, 24 Desember 2025.
Pelaku kemudian mengarahkan kendaraannya menuju Banjarmasin, melewati sejumlah kawasan, termasuk Pemurus dan Sungai Andai. Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, ia sempat berniat membuang jasad korban ke sungai di sekitar kawasan kampus STIHSA.
Namun, setibanya di lokasi sekitar Kampus STIH Sultan Adam (STIHSA), pelaku melihat lubang drainase di kawasan simpang empat Jalan Sultan Adam–Surgi Mufti. Di lokasi tersebut, pelaku kemudian membuang jasad korban ke dalam selokan.
Peristiwa pembuangan jasad ini diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.00 Wita.
Setelah membuang jasad korban, pelaku meninggalkan lokasi dan pulang. Dalam upaya menghilangkan jejak, pelaku melakukan sejumlah tindakan, antara lain:
melepas gelang dan cincin milik korban,
membuang telepon genggam korban di lokasi terpisah,
serta menyimpan atau meninggalkan sejumlah barang korban di dalam mobil pelaku.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti, termasuk:
- pakaian korban,
- helm dan sepatu korban,
- kendaraan milik pelaku,
- sepeda motor korban,
- serta barang pribadi korban lainnya.
Upaya pembuangan jasad dan penghilangan barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penyelidikan yang kemudian menguatkan keterlibatan pelaku dalam kasus pembunuhan Zahra Dilla.
10. Penangkapan Pelaku dan Penetapan Tersangka
Setelah identitas korban dipastikan dan rangkaian peristiwa sebelum kematian korban berhasil ditelusuri, kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan pihak yang diduga terlibat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, penelusuran pergerakan korban, serta temuan barang bukti, polisi mengarah pada Muhammad Seili (21), anggota Polri yang bertugas di Polres Banjarbaru.
Pelaku kemudian diamankan kurang dari 24 jam setelah jasad Zahra Dilla ditemukan. Penangkapan awal dilakukan oleh aparat kepolisian di wilayah Polres Banjarbaru, sebelum pelaku diserahkan ke Polresta Banjarmasin sebagai satuan yang menangani perkara.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti yang menguatkan keterlibatan Muhammad Seili dalam kematian Zahra Dilla. Polisi kemudian secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang digelar oleh Polda Kalimantan Selatan pada Jumat, 26 Desember 2025. Dalam kesempatan tersebut, tersangka dihadirkan mengenakan baju tahanan, bersama sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik.
Polda Kalimantan Selatan menyatakan bahwa perkara ini ditangani melalui proses pidana umum, meskipun tersangka merupakan anggota Polri. Selain itu, tersangka juga akan menjalani proses kode etik kepolisian secara terpisah.
Dengan penetapan tersangka ini, penyidikan berlanjut ke tahap pelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
11. Kena Pasal Berlapis
Dalam kasus pembunuhan terhadap Zahra Dilla, Polda Kalimantan Selatan menjerat tersangka Muhammad Seili dengan pasal berlapis.
Pasal utama yang dikenakan adalah:
Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Pasal ini mengatur perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Ancaman pidana dalam Pasal 338 KUHP adalah: Pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan:
Pasal 365 KUHP, karena sejumlah barang milik korban, seperti perhiasan, berada dalam penguasaan tersangka setelah kejadian.
Pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana: pidana penjara paling lama 9 tahun, dan dapat lebih berat tergantung unsur yang terbukti di persidangan.
Kepolisian menyatakan penerapan pasal berlapis dilakukan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum maksimal terhadap perbuatan tersangka.
Selain proses pidana umum, tersangka juga akan menghadapi: proses kode etik kepolisian, yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tergantung hasil sidang etik.
Polda Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berlanjut hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.
12. Kapolda Kalimantan Selatan Minta Maaf
Kapolda Kalimantan Selatan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat atas keterlibatan anggota Polri dalam kasus pembunuhan tersebut.
Melalui keterangan Kabid Humas Polda Kalsel, Kapolda menegaskan bahwa tersangka akan ditindak tegas tanpa toleransi. Penanganan dilakukan melalui proses pidana umum dan proses kode etik kepolisian.
Kapolda juga menyatakan komitmen untuk menjatuhkan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan proses penyidikan berjalan transparan.
13. Respons Kampus Korban dan Kampus Pelaku
Universitas Lambung Mangkurat (ULM), tempat korban menempuh pendidikan, menyampaikan duka cita atas meninggalnya Zahra Dilla. Melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), ULM menyatakan akan mengawal proses hukum agar berjalan terbuka dan adil.
Sementara itu, Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari, tempat tersangka tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, membenarkan status akademik Muhammad Seili.
Pihak Uniska menyatakan akan menunggu putusan hukum berkekuatan tetap sebelum mengambil keputusan terkait sanksi akademik. Penanganan internal diserahkan kepada Lembaga Etik Uniska sesuai ketentuan yang berlaku.
14. Respons Mahasiswa
BEM Universitas Lambung Mangkurat menyampaikan sikap resmi dengan menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Mahasiswa menekankan pentingnya keadilan bagi korban serta menolak adanya perlakuan khusus terhadap pelaku karena statusnya sebagai aparat penegak hukum.
Mahasiswa juga mendesak agar institusi terkait melakukan pembenahan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
Editor : Arief