KANDANGAN - Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang pria bernama Zaynaidi alias Izai (50) di kawasan Muara Banta, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (26/12) dini hari.
Korban ditemukan tidak bernyawa dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya setelah terlibat perselisihan dengan rekannya sendiri.
Kejadian ini berawal dari aktivitas berkumpul antara korban, pelaku berinisial MZ alias Amat (24), dan dua orang saksi yang mengonsumsi minuman beralkohol di Terminal Kota Kandangan tengah malam. Korban kemudian mengajak rekan-rekannya menuju rumah kontrakannya untuk membakar ikan. Namun, situasi berubah mencekam saat mereka tengah menghisap lem bersama di lokasi tersebut. Rasa tersinggung muncul di benak pelaku ketika korban melontarkan kalimat yang dianggap menyakitkan hati, yang kemudian memicu aksi penusukan menggunakan sebilah pisau.
Meski sempat berusaha melarikan diri dari dalam rumah, korban akhirnya tumbang dan meninggal dunia di dekat lokasi kejadian.
Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi menjelaskan, bahwa pihak kepolisian awalnya menerima laporan warga terkait adanya perkelahian pukul 04.20 WITA. Saat petugas tiba, lokasi sudah dalam keadaan sepi, namun ditemukan jejak darah yang mengarah pada jasad korban.
"Setelah melakukan penyisiran, ditemukan noda darah di badan jalan, juga seorang pria yang tergeletak tak bernyawa dengan kaos merah berlumuran darah," terangnya.
Terkait motif penusukan, AKBP Muhammad Yakin Rusdi menambahkan, bahwa pelaku merasa sakit hati dengan ucapan korban.
Pelaku merasa tersinggung karena korban mengucapkan, “Aku tahu, makan aja lah,” kata Yakin.
Setelah itu, tutur Yakin menlanjutkan, pelaku langsung mengambil sebilah pisau dan menusuk korban.
Berdasarkan pemeriksaan medis di RSUD Brigjend H Hasan Basry, korban menderita tiga luka tusuk fatal pada bagian dada kanan, perut kanan, serta tangan kiri.
Beberapa jam setelah peristiwa maut tersebut, sekira pukul 09.00 WITA, pelaku datang dan menyerahkan diri ke Mapolres HSS.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa tindakan penusukan itu dilakukan karena faktor ketersinggungan dan emosi yang meluap. Selain itu, Amat juga mengakui telah membuang senjata tajam yang digunakannya ke sungai di Desa Simpur dengan maksud untuk menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman berat. Aparat kepolisian menyangkakan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Berdasarkan jeratan pasal tersebut, MZ alias Amat terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief