Tersangka yang bertugas di Satsamapta, Bintara Unit Dalmas Polres Banjarbaru ini dinilai telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Begitu kami menerima informasi terkait kasus ini, Propam Polda Kalsel langsung membentuk tim Paminal dan bekerja sama dengan fungsi reserse untuk menangani perkara ini secara serius," ujar Hery, Jumat (26/12).
Hery menyesalkan perbuatan tersangka yang merusak marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Sebagai anggota kepolisian, tersangka seharusnya menjadi teladan dalam menjaga hukum, bukan justru melanggarnya dengan cara yang sadis.
Langgar Kode Etik Berat, Sidang Etik Senin Depan
Dari hasil penyelidikan Bidang Paminal dan Pengawalan Profesi (Walprop), tersangka dinilai telah melanggar kode etik dan profesi Polri serta pidana umum. Pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat.
Pelanggaran tersebut di antaranya Pasal 13 ayat (1) PP RI Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, dan 3, serta Pasal 13 huruf m PP Polri Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Ini merupakan pelanggaran berat, sehingga Propam dapat mengambil langkah percepatan proses pelaksanaan sidang etik, meskipun proses pidana masih berjalan, sesuai PP Nomor 7 Tahun 2002," tegas Hery.
Ia menambahkan, dari hasil gelar perkara Paminal dan Walprop, seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi. Oleh karena itu, sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan akan digelar pada Senin (29/12) mendatang.
Sidang Terbuka, BEM ULM dan Keluarga Korban Diundang
Hery menegaskan, sidang etik akan digelar secara terbuka di Polresta Banjarmasin sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian kepada publik.
"Sidang akan digelar terbuka di Polresta Banjarmasin. Silakan dikawal bersama, termasuk dari BEM ULM. Kabid Humas akan memfasilitasi pelaksanaannya," sebutnya.
Keputusan menggelar sidang secara terbuka ini menjadi langkah progresif Polda Kalsel untuk menunjukkan keseriusan dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum. Publik, termasuk mahasiswa dan aktivis, dapat menyaksikan langsung jalannya proses sidang etik.
Hery juga mempersilakan pihak keluarga korban untuk mengawal dan menghadiri langsung jalannya sidang sebagai bentuk keterbukaan proses hukum dan etik.
"Kami juga mempersilakan pihak keluarga korban untuk mengawal dan menghadiri langsung jalannya sidang," pungkas Hery.
Propam dan Kapolres Kunjungi Keluarga Korban
Sebagai bentuk belasungkawa dan kepedulian institusi, Hery bersama Kapolres Banjarbaru dan Kapolres Banjar telah mengunjungi kediaman orang tua korban.
"Kami juga telah mengunjungi kediaman orang tua korban sebagai bentuk belasungkawa atas peristiwa tersebut," ungkap Hery.
Kunjungan ini menjadi wujud tanggung jawab moral institusi kepolisian atas tindakan yang dilakukan salah satu anggotanya. Polda Kalsel berupaya memberikan dukungan moril kepada keluarga korban yang tengah berduka.
PTDH: Sanksi Paling Berat untuk Anggota Polri
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan kepada anggota Polri. Sanksi ini tidak hanya menghentikan karir sebagai polisi, tetapi juga menghilangkan seluruh hak dan tunjangan yang seharusnya diterima.
Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH, tersangka akan kehilangan status sebagai anggota Polri dan tidak berhak atas pensiun atau tunjangan lainnya. Ini merupakan konsekuensi paling berat bagi seorang anggota kepolisian yang melanggar kode etik dan hukum pidana.
Keputusan untuk mempercepat proses sidang etik meski proses pidana masih berjalan menunjukkan keseriusan Polda Kalsel dalam menindak tegas anggotanya. Biasanya, sidang etik menunggu proses pidana selesai, namun untuk kasus berat seperti ini, percepatan dapat dilakukan sesuai PP Nomor 7 Tahun 2002.
Hery menekankan, sebagai anggota kepolisian, tersangka seharusnya menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Tindakan pembunuhan yang dilakukan tersangka telah merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Sebagai anggota kepolisian, tersangka seharusnya menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tegas Hery. (*)
Editor : M. Ramli Arisno