Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sebulan Lagi Menikah, Bripda Seili Bunuh Mahasiswi Selingkuhan yang Ancam Lapor ke Tunangan

Maulana Radar Banjarmasin • Jumat, 26 Desember 2025 | 14:34 WIB

SIAP MENIKAH: Bribda Muhammad Seili berfoto dengan tunangannya usai menjalani Sidang nikah.
SIAP MENIKAH: Bribda Muhammad Seili berfoto dengan tunangannya usai menjalani Sidang nikah.
BANJARMASIN — Rencana pernikahan Bripda Muhammad Seili (21) tinggal sebulan lagi. Sidang nikah sudah digelar, tanggal 26 Januari 2026 sudah ditetapkan sebagai hari bahagia.

Namun, semua rencana itu hancur setelah ia nekat membunuh selingkuhannya, Zahra Dilla (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

Tragedi cinta segitiga ini terungkap dalam konferensi pers Polresta Banjarmasin di Mapolda Kalimantan Selatan, Jumat (26/12) siang.

Baca Juga: 14 Kronologi Lengkap Kasus Pembuhunan Zahra Dilla Mahasiswi ULM oleh Oknum Polisi, Calon Istri Pelaku Jadi Kunci

Tersangka, anggota Polres Banjarbaru, dihadirkan mengenakan baju tahanan oranye, lengkap dengan barang bukti pembunuhan.

"Tersangka sudah menjalani sidang pernikahan dan berencana 26 Januari melaksanakan pernikahan. Korban mengancam akan menceritakan perbuatan tersangka kepada calon istrinya, yang merupakan teman dekat korban juga. Itulah yang membuat tersangka panik dan kalap," ungkap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.

Calon Istri dan Korban Ternyata Teman Dekat

Baca Juga: Kapolda Kalsel Minta Maaf, Anggotanya Bunuh Mahasiswi ULM Lalu Buang ke Selokan

Kisah cinta segitiga ini makin rumit karena calon istri tersangka dan korban ternyata berteman dekat. Zahra mengenal baik sosok yang akan menjadi istri selingkuhannya.

Hubungan gelap antara Bripda Muhammad Seili dan Zahra berlangsung di balik punggung calon istri yang tidak curiga.

"Motif kasus pembunuhan ini cinta segitiga. Motifnya tersangka panik ketika mendapat ancaman akan dilaporkan ke calon istrinya, sehingga dia kalap dan mehabisi korban," jelas Adam.

Baca Juga: Cegah Pelanggaran Aturan Karantina, Ratusan Truk Dari Surabaya Diperiksa Ketat di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Tersangka yang seharusnya fokus mempersiapkan pernikahan justru terjebak dalam hubungan terlarang yang berakhir tragis.

Hubungan Intim di Mobil, Pertengkaran Pecah

Tragedi bermula Selasa (23/12) malam sekitar pukul 20.00 WITA. Tersangka dan Zahra janjian bertemu di Perempatan Mali-Mali.

Baca Juga: Dipicu Awan Cb, Angin Ribut di Kabupaten Banjar Berpotensi Terulang

Zahra datang naik Honda Vario, tersangka membawa mobil. Setelah singgah di ritel, keduanya melanjutkan perjalanan ke kawasan Bukit Batu menggunakan mobil tersangka.

Sekitar pukul 23.00 WITA, tersangka mampir ke Mess Polda Banjarbaru sebentar. Karena terus dihubungi calon istrinya yang mulai curiga, tersangka mampir ke rumah kakaknya di Landasan Ulin untuk meredam kecurigaan.

Perjalanan berlanjut hingga mereka berhenti di depan SPBU Gambut. Di sana, keduanya melakukan hubungan intim di dalam mobil.

Baca Juga: Sikapi Mahasiswi Dibunuh Oknum Polisi, BEM ULM Tuntut Proses Hukum Berjalan Transparan

"Hubungan intim yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun jika pertengahan jalan pemeriksaan ada perubahan, maka akan kami sampaikan lagi," kata Adam.

Ancaman Fatal: "Aku Akan Lapor ke Tunanganmu"

Seusai berhubungan intim, pertengkaran pecah. Zahra mengancam akan membongkar hubungan gelap mereka kepada calon istri tersangka.

Ancaman itu membuat tersangka yang tinggal sebulan lagi menikah menjadi panik luar biasa.

Baca Juga: Balita Tenggelam di Sungai Kaludan Besar HSU Ditemukan Meninggal Dunia

Pernikahan yang sudah dipersiapkan matang, sidang nikah yang sudah dilalui, dan hari bahagia yang tinggal menghitung hari, semuanya terancam hancur jika Zahra melaporkan hubungan gelap mereka.

Dalam kepanikan dan amarah, tersangka kehilangan kendali. Ia mencekik leher Zahra hingga tidak bernyawa di dalam mobil.

Buang Mayat ke Selokan, Lepas Perhiasan Korban

Setelah membunuh, tersangka panik dan berniat membuang mayat. Ia mengarahkan mobilnya menuju Banjarmasin, awalnya ingin melempar jasad Zahra ke sungai dekat kampus STIHSA. Namun, melihat lubang selokan, ia justru melemparkan mayat korban ke sana.

Baca Juga: Arus Jemaah 5 Rajab di Tanah Laut, H-1 Diprediksi Makin Padat

"Pengakuan tersangka, sebenarnya hendak melempar ke sungai dekat kampus STIHSA, namun melihat lubang selokan, dilemparlah jasad korban ke dalam selokan itu," jelas Adam.

Seusai membuang mayat, tersangka bergegas pulang. Ia melepas gelang dan cincin Zahra, lalu membuang handphone untuk menghilangkan barang bukti.

Sejumlah barang bukti seperti helm, sepatu, celana dalam, dan pakaian korban ditemukan di dalam mobil tersangka.

Baca Juga: Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Tercatat Masih Kuliah di Uniska

Calon Istri Jadi Kunci Pengungkapan Kasus

Dalam penyelidikan, polisi sempat mengarahkan dugaan ke dua orang, termasuk mantan kekasih korban.

Namun, setelah memeriksa calon istri dan kakak tersangka, arah penyelidikan berubah total.

Calon istri tersangka ternyata menjadi kunci pengungkapan kasus. Dari keterangan calon istri dan kakak tersangka, polisi menemukan benang merah yang mengarah ke Bripda Muhammad Seili.

Baca Juga: Jemaah 5 Rajab Mulai Ramai Melintas, Tapin Siagakan 67 Posko

Hasil Visum: Bekas Cekikan dan Temuan Sensitif

Hasil visum menunjukkan bekas cekikan di leher dan pergelangan tangan korban. Ditemukan pula bekas sperma di bagian kemaluan.

Namun, terkait luka di bagian lubang anus, Adam belum bisa menyampaikan detail karena sifatnya sangat sensitif.

Baca Juga: Breaking News! Penumpang KM Dharma Rucitra I Diduga Terjun ke Muara Banjar

"Itu ada pengakuan, namun belum bisa disampaikan sekarang karena sangat sensitif," jawab Adam singkat.

Dijerat Pasal Berlapis, Pernikahan Batal Total

Polda Kalsel menjerat tersangka dengan pasal berlapis: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP karena barang perhiasan korban ada dalam kekuasaan tersangka.

Baca Juga: Ketua DPRD Banjar H Agus Maulana Buka Kantor DPRD untuk Jamaah Peringatan 5 Rajab

"Pak Kapolda berjanji akan menindak tegas tersangka ini, baik pidana umumnya dan kode etiknya. Polda Kalsel mengucapkan turut berduka cita dan permohonan maaf sebesarnya atas peristiwa ini," tegas Adam.

Pernikahan yang seharusnya digelar 26 Januari 2026 kini batal total. Alih-alih mengenakan pakaian pengantin, tersangka harus mengenakan baju tahanan oranye dan menghadapi hukuman penjara puluhan tahun. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#polisi bunuh pacar gelap #pembunuhan mahasiswi ULM #Bripda bunuh selingkuhan #tragedi cinta segitiga polisi #cinta segitiga Banjarmasin