Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kapolda Kalsel Minta Maaf, Anggotanya Bunuh Mahasiswi ULM Lalu Buang ke Selokan

Maulana Radar Banjarmasin • Jumat, 26 Desember 2025 | 13:52 WIB

TERSANGKA: Muhamma Seili dihadirkan saat rilis kasus dikawal penjagaan ketat petugas.
TERSANGKA: Muhamma Seili dihadirkan saat rilis kasus dikawal penjagaan ketat petugas.
BANJARMASIN — Kapolda Kalimantan Selatan meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga Zahra Dilla (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang dibunuh oleh anggota Polri.

Kapolda berjanji akan menindak tegas tersangka Bripda Muhammad Seili (21), anggota Polres Banjarbaru, baik dari sisi pidana umum maupun kode etik kepolisian.

"Polda Kalsel mengucapkan turut berduka cita dan permohonan maaf sebesarnya atas peristiwa ini. Pak Kapolda berjanji akan menindak tegas tersangka ini, baik pidana umumnya dan kode etiknya," tegas Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Jumat (26/12) siang.

Baca Juga: Zahra Dilla Dicekik Oknum Polisi di Dalam Mobil, Jasad Dibuang di Dekat Kampus STIHSA

Pernyataan maaf ini disampaikan langsung setelah polisi mengungkap kasus pembunuhan sadis yang mengguncang Banjarmasin.

Tersangka, yang seharusnya menjaga keamanan masyarakat, justru nekat mencekik Zahra hingga tewas, lalu membuang mayatnya ke selokan dekat kampus STIHSA.

Institusi Kepolisian Tercoreng, Kapolda Pastikan Hukuman Maksimal

Baca Juga: Ternyata Mahasiswi ULM, Misteri Mayat Perempuan di Selokan STIHSA

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian Kalimantan Selatan. Seorang anggota yang dipercaya menjaga keamanan justru menjadi pelaku pembunuhan keji terhadap mahasiswi muda yang masa depannya masih panjang.

Adam menegaskan, Kapolda tidak akan memberikan toleransi sedikitpun. Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis untuk memastikan hukuman maksimal.

"Kita jerat pasal berlapis: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP karena barang perhiasan korban ada dalam kekuasaan tersangka," pungkas Adam.

Baca Juga: Mayat Perempuan Ditemukan di Selokan Dekat Kampus STIHSA Banjarmasin

Selain hukuman pidana, tersangka juga akan menghadapi proses kode etik kepolisian yang bisa berujung pada pemecatan tidak hormat.

Kronologi Pembunuhan: Dari Janji Bertemu Hingga Pembuangan Mayat

Tragedi bermula Selasa (23/12) malam sekitar pukul 20.00 WITA. Tersangka dan korban janjian bertemu di Perempatan Mali-Mali.

Baca Juga: Dipicu Awan Cb, Angin Ribut di Kabupaten Banjar Berpotensi Terulang

Zahra datang naik Honda Vario, tersangka membawa mobil. Setelah singgah di ritel, keduanya melanjutkan perjalanan ke kawasan Bukit Batu menggunakan mobil tersangka.

Sekitar pukul 23.00 WITA, tersangka mampir ke Mess Polda Banjarbaru sebentar, sementara Zahra menunggu di mobil.

Karena terus dihubungi calon istrinya, tersangka mampir ke rumah kakaknya di Landasan Ulin untuk menghindari kecurigaan.

Baca Juga: Sikapi Mahasiswi Dibunuh Oknum Polisi, BEM ULM Tuntut Proses Hukum Berjalan Transparan

Perjalanan berlanjut hingga mereka berhenti di depan SPBU Gambut. Di sana, keduanya melakukan hubungan intim di dalam mobil.

Ancaman Lapor ke Tunangan, Pemicu Pembunuhan

"Seusai berhubungan intim, mereka cekcok. Korban mengancam akan menceritakan perbuatan tersangka kepada calon istrinya, yang merupakan teman dekat korban juga. Tersangka sudah menjalani sidang pernikahan dan berencana menikah 26 Januari mendatang," ungkap Adam.

Baca Juga: Balita Tenggelam di Sungai Kaludan Besar HSU Ditemukan Meninggal Dunia

Ancaman itu membuat tersangka panik dan kalap. Dalam amarah, ia mencekik leher Zahra hingga tidak bernyawa.

"Motif kasus pembunuhan ini cinta segitiga. Motifnya tersangka panik ketika mendapat ancaman akan dilaporkan ke calon istrinya, sehingga dia kalap dan mehabisi korban," jelas Adam.

Buang Mayat ke Selokan, Hancurkan Barang Bukti

Baca Juga: Balita Tenggelam di Sungai Kaludan Besar HSU Ditemukan Meninggal Dunia

Setelah membunuh, tersangka panik dan berniat membuang mayat. Ia mengarahkan mobilnya menuju Banjarmasin, awalnya ingin melempar jasad Zahra ke sungai dekat kampus STIHSA. Namun, melihat lubang selokan, ia justru melemparkan mayat korban ke sana.

"Pengakuan tersangka, sebenarnya hendak melempar ke sungai dekat kampus STIHSA, namun melihat lubang selokan, dilemparlah jasad korban ke dalam selokan itu," jelas Adam.

Seusai membuang mayat, tersangka bergegas pulang. Ia melepas gelang dan cincin korban, lalu membuang handphone untuk menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Tercatat Masih Kuliah di Uniska

Sejumlah barang bukti seperti helm, sepatu, celana dalam, dan pakaian korban ditemukan di dalam mobil tersangka.

Hasil Visum: Bekas Cekikan dan Temuan Sensitif

Hasil visum menunjukkan bekas cekikan di leher dan pergelangan tangan korban. Ditemukan pula bekas sperma di bagian kemaluan.

Baca Juga: Breaking News! Penumpang KM Dharma Rucitra I Diduga Terjun ke Muara Banjar

Namun, terkait luka di bagian lubang anus, Adam belum bisa menyampaikan detail karena sifatnya sangat sensitif.

"Itu ada pengakuan, namun belum bisa disampaikan sekarang karena sangat sensitif," jawab Adam singkat.

Polisi Sempat Salah Sasaran

Baca Juga: Tiga Warga Binaan Lapas Batulicin Terima Remisi Khusus

Dalam penyelidikan awal, polisi sempat mengarahkan dugaan ke dua orang, termasuk mantan kekasih korban.

Namun, setelah memeriksa calon istri dan kakak tersangka, arah penyelidikan berubah total dan akhirnya mengarah ke Bripda Muhammad Seili.

Keluarga Korban Menuntut Keadilan

Baca Juga: Libur Kuliah Berujung Duka, Kampus FEB ULM Serahkan Kasus Tewasnya Mahasiswi Akuntansi ke Polisi

Dalam konferensi pers tersebut, tersangka dihadirkan mengenakan baju tahanan oranye. Hadir pula Kabid Propam Hery Purnomo, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, dan Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa.

Kasus ini menjadi pengingat tragis bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri.

Keluarga Zahra Dilla menuntut keadilan setinggi-tingginya, dan Kapolda Kalsel telah berkomitmen untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Baca Juga: Kejari Tapin Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa Pualam Sari

Janji Kapolda untuk menindak tegas anggotanya sendiri menjadi ujian kredibilitas institusi kepolisian di mata masyarakat Kalimantan Selatan.

Publik menunggu realisasi janji tersebut dalam bentuk hukuman maksimal bagi pelaku pembunuhan sadis ini. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#Kapolda Kalsel minta maaf #Bripda bunuh mahasiswi ULM #pembunuhan Zahra Dilla #polisi Banjarbaru bunuh mahasiswi #anggota Polri cekik mahasiswi