Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Cegah Pelanggaran Aturan Karantina, Ratusan Truk Dari Surabaya Diperiksa Ketat di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Maulana Radar Banjarmasin • Jumat, 26 Desember 2025 | 11:01 WIB
DIPERIKSA: Petugas gabungan satu per satu memeriksa truk muatan yang baru turun dari kapal.
DIPERIKSA: Petugas gabungan satu per satu memeriksa truk muatan yang baru turun dari kapal.

BANJARMASIN - Ratusan truk muatan yang baru tiba dari Surabaya menjalani pemeriksaan ketat oleh tim gabungan Balai Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan bersama instansi terkait, pada Rabu (24/12).

Pemeriksaan dilakukan terhadap truk-truk yang diangkut oleh dua kapal dari Pulau Jawa, yakni KM Haida dan KM Dharma Kartika II, yang sandar di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Total sebanyak 110 unit truk diperiksa.

Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran berat. Petugas hanya mendapati sejumlah pelanggaran ringan yang langsung diberikan pembinaan di tempat.

Plh Kepala BKHIT Kalsel, Priyatno mengungkap pemeriksaan telah dimulai sejak sore hingga malam hari.

"Sejak sore sampai malam ini kami melaksanakan operasi di dua kapal. Alhamdulillah, tidak ada penahanan media pembawa. Ini menunjukkan hasil sosialisasi karantina cukup baik, masyarakat sudah mulai memahami kewajiban karantina," ujarnya.

Priyatno menjelaskan ini bukan semata dalam rangka pengamanan menjelang Tahun Baru, melainkan bagian dari agenda rutin. Bahkan, sepanjang tahun ini kegiatan serupa telah dilaksanakan sebanyak tiga kali. "Ini sudah kegiatan ketiga di tahun ini. Kami menyesuaikan dengan momen dan kondisi yang memungkinkan, sehingga bisa dimanfaatkan untuk operasi dan patroli di pelabuhan," jelasnya.

Terkait temuan di lapangan, Priyatno menyebut pelanggaran yang ditemukan bersifat administratif. Salah satunya, pengguna jasa yang telah membawa media pembawa karantina namun tidak melaporkannya kepada petugas saat pemasukan.

"Ini sebenarnya merugikan negara. Meskipun sudah memiliki sertifikat, tetap wajib melapor kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk dilakukan pemeriksaan," tegasnya.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, sejauh ini belum ditemukan pelanggaran yang berujung pada tindakan penahanan.

"Selain operasi dan patroli, kami mengedepankan langkah pembinaan kepada pengguna jasa, guna meningkatkan kepatuhan terhadap aturan karantina dan mencegah pelanggaran serupa terulang," pungkasnya. 

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#trisakti #hewan #Razia #banjarmasin #truk #karantina #Pelabuhan