KOTABARU- Momen perayaan Natal 2025 menjadi berkah tersendiri bagi sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Kotabaru.
Sebanyak tujuh narapidana resmi menerima Remisi Khusus (RK) Natal karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pemidanaan, Kamis (25/12).
Meski jumlahnya tergolong kecil dibandingkan total penghuni lapas, pemberian remisi ini tetap melalui seleksi ketat.
Berdasarkan data yang dihimpun, rincian potongan masa tahanan bervariasi.
Sebanyak tiga orang mendapatkan remisi paling besar, yakni satu bulan 15 hari.
Sementara itu, dua orang mendapatkan potongan satu bulan, dan dua orang sisanya menerima pengurangan masa tahanan selama 15 hari.
Jika menilik latar belakang kasusnya, penerima remisi ini didominasi oleh narapidana kasus pidana umum sebanyak lima orang, sedangkan dua orang lainnya merupakan narapidana kasus narkotika.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah menegaskan, tujuh orang tersebut bukan dipilih secara acak.
Mereka dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif, terutama aktif dalam program pembinaan.
"Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara. Kami berikan secara objektif kepada mereka yang benar-benar menunjukkan perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko," tegas Doni.
Salah satu penerima remisi berinisial J disitu tak mampu menyembunyikan rasa syukurnya.
Baginya, potongan masa tahanan satu bulan yang didapatkan adalah kado terbaik di penghujung tahun.
"Tentu bersyukur. Ini jadi penyemangat buat saya supaya tetap lurus mengikuti pembinaan di sini sampai bebas nanti," ujarnya.
Lapas Kotabaru sendiri memastikan seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan tanpa pungutan biaya, sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial agar para warga binaan siap kembali ke tengah masyarakat saat masa bebas tiba nanti.
Editor : Arif Subekti