Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kejari Tapin Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa Pualam Sari

Rasidi Fadli • Kamis, 25 Desember 2025 | 10:34 WIB

 

Sya’danu (41), tersangka kasus korupsi APBDes Pualam Sari resmi ditahan Kejari Tapin.
Sya’danu (41), tersangka kasus korupsi APBDes Pualam Sari resmi ditahan Kejari Tapin.

RANTAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menahan tersangka S (Sya'danu) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Penahanan pria 41 tahun itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tapin, Hendro Nugroho mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum dilaksanakan pada Rabu (24/12).

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka S diserahkan bersama barang bukti dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya, Kamis (25/12).

Hendro menjelaskan, tersangka yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Pualam Sari diduga tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengelolaan keuangan desa.

Dalam penyidikan terungkap, tersangka Sya'danu diduga merealisasikan belanja desa yang bersifat fiktif. Anggaran yang tercantum dalam APBDes dicairkan, namun tidak pernah dibelanjakan maupun diserahkan kepada penerima atau pelaksana kegiatan.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan penggelembungan anggaran sejumlah kegiatan dengan nilai di atas harga pasar. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) yang telah dipotong pada periode 2019 hingga 2020 tidak disetorkan ke kas negara.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp191.245.983,” ungkap Hendro.

Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Tapin Nomor 700.1.2.2-002 tertanggal 13 Maret 2025, terkait pengelolaan APBDes Desa Pualam Sari pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Hendro menambahkan, penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 1430/O.3.17/Ft.1/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025 dengan pertimbangan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

Untuk sementara, Kejari Tapin baru menetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut. Jaksa penuntut umum kini tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan.

“Kami fokus pada satu tersangka dan dalam waktu dekat perkara ini akan masuk tahap persidangan,” pungkas Hendro.

Editor : Muhammad Syarafuddin
#Korupsi #kejari #Tapin #Dana Desa