Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Satreskrim Polres Tapin, Rabu (24/12/2025).
Wakapolres Tapin Kompol Aunur Rozaq memimpin langsung paparan perkara, didampingi jajaran Satreskrim.
Baca Juga: BMKG Waspadai Angin Kencang Susulan di Kabupaten Banjar
Tersangka berinisial S (41) diduga menyalahgunakan kewenangan dan sarana jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Perbuatan tersebut dinilai merugikan keuangan negara.
“Yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan,” kata Kompol Aunur Rozaq.
Dugaan korupsi terkait penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019, yang disinyalir dilakukan secara berlanjut.
Baca Juga: Hujan dan Angin Kencang Rusak Tiga Rumah di Batu Ampar
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara untuk melengkapi alat bukti dan menghitung kerugian keuangan negara. Proses penyidikan disebut berjalan profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sebagai bentuk keseriusan pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa,” tegasnya.
Baca Juga: Jembatan Semayap Darurat, Satlantas Peringatkan Truk Pertamina Bermuatan Lebih 6 Ton Dilarang Lewat
Polres Tapin sekaligus mengingatkan seluruh aparatur desa agar mengelola keuangan secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi, demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Editor : M. Ramli Arisno