RANTAU – Jajaran Polres Tapin mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang.
Seorang bendahara desa berinisial S ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan sejumlah penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp191.245.983.
Waka Polres Tapin Kompol Aunur Rozaq mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan beberapa modus perbuatan.
Modus pertama yakni melakukan belanja desa fiktif, di mana belanja telah direalisasikan dalam laporan APBDes, namun pada kenyataannya anggaran tersebut tidak pernah dibelanjakan dan tidak pernah diserahkan kepada penerima maupun pelaksana kegiatan.
Modus berikutnya, tersangka melakukan mark up atau penggelembungan anggaran kegiatan, dengan mencantumkan nilai belanja yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar sebenarnya.
“Selain itu, tersangka juga melakukan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22), namun pajak yang telah dipotong tersebut tidak disetorkan ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Kompol Aunur Rozaq, saat konferensi pers yang digelar di Lobi Satreskrim Polres Tapin, Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik Polres Tapin, total kerugian negara selama tiga tahun anggaran mencapai Rp191.245.983. Kerugian tersebut terdiri dari belanja desa fiktif sebesar Rp88.293.000, belanja desa mark up sebesar Rp51.153.000, serta pajak yang tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp51.799.983.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Tapin Ipda Anak Agung Rama menambahkan, dalam proses penyidikan pihaknya telah melakukan berbagai tindakan hukum.
"Diantaranya dengan memeriksa 16 orang saksi yang terdiri dari perangkat desa, staf Kecamatan Binuang, pegawai Bank Kalsel Rantau, serta saksi lain yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut," ucapnya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang ahli yang memiliki kompetensi di bidang masing-masing guna memperkuat pembuktian perkara. Polisi juga melakukan penyitaan sebanyak 211 dokumen yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut.
“Pada hari ini, Rabu 24 Desember 2025, tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Anak Agung Rama.
Dari hasil penyidikan terungkap pula bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
"Adapun uang hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, mulai dari membayar biaya sekolah anak, memenuhi kebutuhan rumah tangga, hingga untuk keperluan liburan," jelasnya.
Editor : Arif Subekti