Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit, Balai Karantina Kalsel Musnahkan 80 Kg Telur Belangkas

Maulana Radar Banjarmasin • Rabu, 24 Desember 2025 | 11:44 WIB
DIBAKAR: Pemusnahan telur belangkas dan bibit kelapa sawit yang tidak memenuhi syarat karantina dimusnahkan dengan incinerator.
DIBAKAR: Pemusnahan telur belangkas dan bibit kelapa sawit yang tidak memenuhi syarat karantina dimusnahkan dengan incinerator.

BANJARMASIN - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan memusnahkan 2.500 batang bibit kelapa sawit serta 80 kilogram telur belangkas (kepiting tapal kuda) yang merupakan satwa dilindungi penuh.

Pemusnahan dilakukan karena kedua komoditas tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina. Tindakan ini dilaksanakan pada Selasa (23/12) sebagai upaya pencegahan terhadap risiko penyebaran hama dan penyakit, sekaligus pengawasan serta pengendalian lalu lintas satwa liar dan tumbuhan berisiko.

Plh Kepala Karantina Kalsel, Priyatno menjelaskan peredaran tanpa dokumen karantina berpotensi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Risiko tersebut dapat menimbulkan kerugian jangka panjang dan mengancam keberlanjutan sektor pertanian, perikanan, serta peternakan di Banua.

"Karantina bertugas memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan aman, sehat, dan bukan jenis yang dilindungi. Karena itu, setiap lalu lintas wajib dilaporkan agar dapat dilakukan pemeriksaan," ujar Priyatno, Rabu (23/12).

Komoditas tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Trisakti beberapa waktu lalu. Diketahui, 80 kilogram telur belangkas berasal dari Kotabaru dengan tujuan Surabaya, sedangkan 2.500 bibit kelapa sawit rencananya akan dibawa dari Sumatera Selatan menuju Kalimantan Tengah.

Seluruh komoditas tersebut tanpa disertai Sertifikat Kesehatan Karantina, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Khusus telur belangkas, selain tidak dilengkapi dokumen karantina, komoditas ini juga termasuk satwa yang dilindungi penuh," tegas Priyatno.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, telur belangkas tersebut diperkirakan memiliki nilai jual Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per kilogram, sementara bibit kelapa sawit bernilai sekitar Rp25 ribu per batang.

Pemusnahan dilakukan di kantor Balai Karantina Kalsel menggunakan incinerator, setelah mendapat persetujuan dari pemilik barang. Pemusnahan disaksikan KSOP Kelas I Banjarmasin, Pangkalan TNI AL Banjarmasin, serta Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin.

"Tanpa dokumen dan pemeriksaan, potensi penyebaran hama dan penyakit sangat besar," jelasnya.

Untuk pelanggaran ini, pelaku dikenakan sanksi administratif karena baru pertama kali. Namun, apabila pelanggaran kembali terulang, pelaku berpotensi dijerat sanksi pidana.

"Sesuai Pasal 88 UU 21/2019, pelanggaran karantina diancam pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar," pungkasnya.

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#Kalsel #Telur #balai karantina #hama