BANJARMASIN - Status mahasiswa selebgram asal balangan MF alias Fazar Bungas resmi diberhentikan tidak hormat oleh Lembaga Etik Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB).
Keputusan tegas ini menyusul ditetapkannya Fazar Bungas sebagai tersangka dan ditahan polisi akibat tersandung kasus video gay yang belakangan viral.
Ketua Lembaga Etik Uniska, Adwin Tista menegaskan perbuatan tersangka tak dapat ditoleransi, serta mencoreng nama kampus yang berbasis Islam.
“Ini pelanggaran berat, perbuatannya jelas mencemarkan nama baik kampus,” tegas Adwin, Selasa (23/12).
Menurut Dosen Fakultas Hukum (FH) Uniska ini, sanksi berat tetap berjalan meski mahasiswa yang sebelumnya kuliah di Fakultas Ekonomi angkatan 2022 ini sedang ditahan dan tidak dapat hadir memberi keterangan.
“Proses etik tetap berjalan, karena ada data dan fakta, didukung izin dari rektor,” jelas Adwin.
Ia menambahkan, Uniska tak dapat bernego dengan perbuatan yang melanggar norma agama dan budaya.
Terlebih telah ditemukan ancaman hukuman di atas lima tahun akibat tersandung tindak pidana.
“Sanksi pemberhentian tidak hotmat dijatuhkan. Ini juga diatur dalam kode etik mahasiswa Uniska,” tandasnya.
Pihak kampus memastikan tak ada tempat bagi mahasiswa Uniska yang melanggar norma-norma agama dan budaya.
Ini berlaku di dalam maupun di luar lingkungan kampus. Sehingga mahasiswa diharapkan tetap wajib menjaga nama baik almamater.
Sementara itu, kasus demikian kembali ditegaskan sebagai peringatan keras bagi seluruh civitas akademika dan bahan evaluasi bersama.
“Ini harus jadi pelajaran, agar kejadian serupa tak terulang,” tutup Adwin.
Editor : Sutrisno