BANJARBARU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru menegaskan bahwa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Golf telah resmi ditutup karena persoalan kepemilikan lahan.
Penutupan dilakukan atas permintaan pemilik tanah yang sejak lama berencana memanfaatkan kembali lahannya tersebut.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru Sirajoni menjelaskan, penutupan TPS di Jalan Golf tersebut bukan keputusan mendadak. "Selama ini, pemko beberapa kali meminta waktu kepada pemilik lahan untuk mencari lokasi alternatif TPS. Namun, setelah adanya permintaan berulang, TPS tersebut akhirnya harus ditutup," ujarnya.
Ia juga meluruskan anggapan terkait adanya tumpukan sampah yang sempat terlihat di lokasi. Menurutnya, sampah tersebut merupakan sampah liar yang dibuang warga meski TPS sudah ditutup.
“TPS di sana sebenarnya sudah kami tutup. Tumpukan sampah yang muncul itu karena masih ada warga yang membuang sampah di lokasi tersebut. Namun, sudah kami bersihkan kembali,” tegasnya.
Sekda Banjarbaru ini berharap masyarakat tidak lagi membuang sampah di bekas lokasi TPS Golf. Sebagai alternatif, pembuangan sampah telah dialihkan ke sejumlah TPS lain yang masih aktif.
Beberapa TPS yang masih dapat dimanfaatkan warga antara lain TPS di kawasan Kecamatan Landasan Ulin dan Liang Anggang, termasuk TPS di Jalan Lingkar Utara, TPS Sidomulyo, serta TPS di sekitar kantor Kelurahan Sungai Ulin Barat.
Editor: Sutrsino
Editor : Arief