BANJARMASIN - Berkas kasus pembunuhan bidan Rahmaniah (58) sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
"Rencananya besok (hari ini) tersangka akan kita serahkan ke Kejari," kata Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistyo Sriyono, kemarin (22/12).
Joko pun memastikan, sebelum diserahkan, kesehatan tersangka akan diperiksa terlebih dahulu. "Untuk kondisi tersangka dalam kondisi sehat saja," ungkapnya.
Pembunuhan ini terjadi pada Rabu malam, 22 Oktober 2025. Perempuan 58 tahun itu ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Gang Antasari II, Jalan Kelayan A, Banjarmasin Selatan.
Putri Rahmaniah, Rina Mutia juga terluka. Ia ditusuk di dada sebelah kiri. Nyawa Rina selamat berkat pertolongan tim medis RSUD Sultan Suriansyah.
Ibu dan anak ini diserang Andi Junianto alias Encek. Pria 32 tahun ini warga Kampung Kelayan, Banjarmasin Selatan, masih bertetangga dengan korban.
Andi dijerat penyidik dengan Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.
Tersangka menghadapi ancaman hukuman serius, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Dalam pengakuannya, Andi gelap mata karena permohonannya untuk mengutang sejumlah uang ditolak oleh korban.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief