Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Jadi Tersangka Video Gay, Fazar Bungas dan Lawan Mainnya Disel Terpisah dari Tahanan Lain

M Dirga • Selasa, 23 Desember 2025 | 11:41 WIB
Tersangka MF alias Fazar Bungas saat dihadirkan polisi di Mapolres Balangan, Senin (22/12).
Tersangka MF alias Fazar Bungas saat dihadirkan polisi di Mapolres Balangan, Senin (22/12).

PARINGIN – Menggunakan masker dan rompi tahanan, selebgram Balangan, M Fazar yang memiliki akun medsos fazarbungas dan Hariyanto hanya terdiam. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila sesama jenis yang viral di media sosial.

Penanganan kasus ini terbilang kilat. Sejak laporan polisi masuk pada 17 Desember 2025 lalu, akhirnya tim penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Balangan, Senin (22/12). “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi,” ujar Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi.

Pada awal pemeriksaan, Fazar sempat menyangkal keterlibatannya dan mengklaim video tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan. Namun, setelah muncul video lain dengan latar berbeda, termasuk video berlatar kasur merah, dia pun tidak dapat lagi mengelak.

“Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengakui video tersebut dibuat pada 2024 dan lokasinya berada di rumah tersangka Hariyanto, di Murung Ilung,” terang Abdi.

Video asusila sesama jenis yang beredar luas tersebut, diketahui dibuat pada rentang Mei hingga Juni 2024. Dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita. Lokasi pembuatan video berada di kamar pribadi tersangka Hariyanto, di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Kedua tersangka diduga sebagai pemeran utama dalam video yang mulai viral pada 12 Desember 2025. Dari cerita keduanya kepada polisi, mereka mengaku baru berkenalan hingga kemudian berlanjut dengan hubungan intim.

Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, sprei ranjang berwarna merah, serta beberapa tirai kamar yang diduga berkaitan dengan pembuatan video tersebut.

Selama proses hukum berlangsung, Polres Balangan menerapkan pola penahanan khusus terhadap tersangka. Fazar ditempatkan di sel terpisah, tidak digabung dengan tahanan lain. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif guna mencegah potensi gangguan selama masa penahanan. “Ini untuk memastikan situasi di dalam rutan tetap aman dan terkendali,” kata Kapolres.

Penempatan terpisah dilakukan untuk meminimalkan dua risiko kemungkinan terjadinya gesekan dengan tahanan lain, serta potensi tindakan yang dapat membahayakan tersangka sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

Meski berada di sel khusus, pihak kepolisian memastikan hak-hak dasar tersangka tetap diberikan sesuai ketentuan. Pengawasan juga dilakukan lebih intensif. Petugas jaga secara berkala melakukan pengecekan guna memastikan kondisi fisik dan psikologis tersangka tetap terpantau.

“Tidak ada perlakuan di luar prosedur. Hak-haknya tetap dipenuhi, hanya pengawasannya yang kami tingkatkan,” tegas Kapolres.

Tak hanya menetapkan pemeran sebagai tersangka, Polres Balangan juga telah mengantongi identitas terduga pelaku penyebar awal video tersebut. Dari hasil penelusuran digital yang dilakukan penyidik, menunjukkan bahwa penyebaran awal video tidak berhenti di wilayah Kabupaten Balangan.

“Berdasarkan hasil pelacakan, terduga pelaku penyebaran video saat ini berada di Kabupaten Tapin. Untuk itu, kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” terang Abdi.

Video asusila sesama jenis yang dilakoni Fazar rupanya tak hanya dengan Hariyanto. Video dengan lawan main yang lain tengah didalami polisi. Namun, lokasi kejadian berada di luar Kabupaten Balangan. “Video viral awal itu berlokasi di salah satu hotel di Banjarmasin. Identitas lawan main sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses hukum. Kami juga berkoordinasi dengan tim siber Polda Kalimantan Selatan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp6 miliar.

Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#selebgram #video gay #Fazar Bungaz #asusila #Balangan