Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) langsung menahan Tri Taruna pada Senin (22/12/2025) malam usai menjalani pemeriksaan intensif.
“Malam ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga: Jemaah 5 Rajab asal Jambi Tiba di Pelabuhan Trisakti
Menurut Budi, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Tri Taruna sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU tahun anggaran 2025–2026.
Berdasarkan data KPK, Tri Taruna menyelesaikan pemeriksaan perdananya sekitar pukul 19.37 WIB.
Baca Juga: WALHI: 51% Wilayah Kalsel Tersandera Izin Tambang dan Sawit
Mantan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Banjar itu keluar dari ruang penyidikan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 100, dengan tangan terborgol.
Tanpa sepatah kata pun, Tri Taruna langsung menerobos kerumunan wartawan dan masuk ke dalam mobil. Ia memilih bungkam meski dicecar berbagai pertanyaan.
Sebelumnya, Tri Taruna tiba di Gedung KPK pada Senin siang setelah diserahkan oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Dendam Senggolan Spion Berujung Pembunuhan di Loksado
Ia sempat menjadi buronan usai diduga melawan dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).
Seiring penetapan status tersangka, Kejaksaan Agung juga mencopot Tri Taruna dari jabatannya.
Sanksi serupa dijatuhkan kepada Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu serta Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.
Baca Juga: Fazar Bungas Ditahan Terpisah, Polres Antisipasi Gangguan dari Tahanan Lain
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan ketiganya diberhentikan sementara hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaan sampai mendapatkan putusan pengadilan yang inkrah,” ujar Anang, Minggu (21/12/2025).
Dengan status tersebut, ketiganya otomatis kehilangan hak gaji dan tunjangan sebagai aparatur sipil negara.
Baca Juga: Jaksa Pelarian KPK Ditangkap di Batulicin Setelah Kabur
KPK sebelumnya menetapkan Tri Taruna, Albertinus, dan Asis Budianto sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten HSU, dengan modus ancaman penanganan laporan pengaduan agar tidak diproses hukum. (*)
Editor : M. Ramli Arisno