Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Cekoki Miras Lalu Setubuhi Anak di Bawah Umur, Dua Pemuda Tanbu Diringkus

Zulqarnain RB • Senin, 22 Desember 2025 | 19:33 WIB
DIRINGKUS: Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menangkap dua pemuda berinisial MU (21) dan AW (24) karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
DIRINGKUS: Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menangkap dua pemuda berinisial MU (21) dan AW (24) karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menangkap dua pemuda berinisial MU (21) dan AW (24) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di Jalan Transmigrasi Plajau setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.

Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku diringkus tanpa perlawanan pada Jumat (19/12). Modus yang digunakan pelaku adalah mencekoki korban dengan minuman keras hingga tidak berdaya sebelum melancarkan aksinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 22.00 Wita. Awalnya, kedua pelaku membawa korban, ZA (14) dan LI (13), ke sebuah bangunan kosong di kawasan Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

"Di lokasi tersebut, para pelaku membujuk korban untuk mengonsumsi minuman keras. Saat para korban sudah dalam kondisi mabuk, MU melakukan aksi tersebut terhadap ZA, sementara AW terhadap LI," ujar Tony, Ahad (21/12).

Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua pelaku kemudian melakukan aksi tersebut secara bergantian terhadap kedua korban.

Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban, A (51), melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpang Empat pada 17 Desember 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi satu lembar baju dan celana panjang corak hitam putih, satu lembar baju lengan panjang warna navy dan celana panjang hitam, serta dua set pakaian dalam milik para korban.

Saat ini, MU dan AW telah ditahan di Mapolsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Editor: Sutrisno

Editor : Arief
#Anak #Tanah Bumbu #di bawah umur #Pemerkosaan #Kejahatan Seksual