JAKARTA – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, akhirnya ditangkap setelah melarikan diri pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Amuntai.
Ia diringkus di kawasan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Minggu (21/12/2025) dini hari.
Sebelumnya sempat beredar kabar Tri Taruna melarikan diri ke kampung halamannya di Madura. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan ia akhirnya berhasil diringkus di Batulicin.
Baca Juga: Berhasil Lolos dari OTT KPK, Kasi Datun Kejari HSU Diduga Melarikan Diri ke Madura
Meski belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Tinggi Kalsel terkait pelacakan tersebut.
Tri Taruna tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025) sekitar pukul 12.50 WIB.
Ia dibawa menggunakan mobil Toyota Innova Reborn hitam berpelat dinas Kejaksaan dengan pengawalan ketat aparat bersenjata.
Baca Juga: Status Mahasiswa Fazar Bungas Terancam Usai Ditetap Sebagai Tersangka Kasus Video Gay Viral
Mengenakan jaket hitam dan masker, mantan Kasi Pidsus Kejari Banjar itu langsung digiring menuju lantai dua Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyerahan tersangka dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, Tri Taruna langsung diperiksa setelah diserahkan.
"Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan. Ini merupakan bentuk sinergi dan saling dukung antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Budi.
Baca Juga: Pelarian Enam Bulan Berakhir, Tersangka Utama Pembunuhan Sadis di Loksado Ditangkap
Penangkapan ini mengakhiri pengejaran intensif KPK setelah Tri Taruna kabur saat OTT digelar di Amuntai, HSU, pada 18 Desember 2025.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Tri Taruna diduga melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.
Dalam konferensi pers pada Sabtu (20/12/2025), KPK menyebut tersangka sempat menabrakkan kendaraan ke arah petugas sebelum melarikan diri.
Baca Juga: Kejagung Copot Tiga Jaksa OTT KPK di HSU dan Hentikan Gaji
Namun, setibanya di Gedung KPK, Tri Taruna membantah tudingan tersebut. "Enggak pernah saya nabrak," ujarnya singkat saat dicecar wartawan.
Tri Taruna ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto. Penetapan tersangka diumumkan KPK pada 20 Desember 2025, dua hari setelah OTT digelar.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga ketiganya terlibat praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten HSU.
Baca Juga: Buron OTT KPK Akhirnya Tertangkap! Kejagung Serahkan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna ke KPK
Pemerasan dilakukan dengan modus ancaman penanganan laporan pengaduan (lapdu) dari LSM agar tidak dinaikkan ke proses hukum.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sedikitnya Rp804 juta dalam kurun November–Desember 2025.
Uang itu diterima secara langsung maupun melalui perantara, termasuk Asis dan Tri Taruna.
Baca Juga: Polres Balangan Kantongi Identitas Penyebar Video Gay, Terlacak Berada di Tapin
Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah dinas, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
Dari OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti uang tunai Rp318 juta dari kediaman Albertinus.
Penangkapan Tri Taruna melengkapi rangkaian penindakan dalam perkara yang menyeret pucuk pimpinan Kejari HSU. Albertinus dan Asis telah lebih dulu ditahan di Rutan KPK sejak 19 Desember 2025. (*)
Editor : M. Ramli Arisno