Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kasus Video Sesama Jenis Selebgram Balangan, Tokoh Agama Balangan Buka Suara

M Dirga • Senin, 22 Desember 2025 | 16:28 WIB

PANDANGAN AGAMA: Perwakilan MUI Kabupaten Balangan menyampaikan pandangan keagamaan terkait kasus video asusila serta pentingnya penguatan edukasi moral masyarakat.
PANDANGAN AGAMA: Perwakilan MUI Kabupaten Balangan menyampaikan pandangan keagamaan terkait kasus video asusila serta pentingnya penguatan edukasi moral masyarakat.
BALANGAN - Kasus video asusila sesama jenis yang menyeret selebgram asal Balangan terus menyita perhatian publik. Di tengah proses hukum yang berjalan, tokoh agama setempat angkat bicara dan menegaskan sikap tegas ajaran Islam terhadap perilaku tersebut.

Video asusila itu beredar luas di media sosial sejak pertengahan Desember 2025 dan memicu spekulasi warganet. Sosok yang disorot adalah selebgram berinisial MF alias Fazar Bungas.

Setelah penyelidikan, Polres Balangan menetapkan MF bersama HY alias Hariyanto sebagai tersangka karena diduga memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi, Senin (22/12/2025).

Baca Juga: Pelarian Enam Bulan Berakhir, Tersangka Utama Pembunuhan Sadis di Loksado Ditangkap

Seiring penetapan tersangka, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Balangan menyampaikan pandangan keagamaan.

Ketua MUI Balangan Bidang Fatwa, Ustadz Hafiz, menegaskan bahwa perilaku homoseksual bertentangan dengan ajaran Islam dan telah mendapat peringatan keras dalam Al-Qur’an serta hadis.

Ia merujuk Surah An-Nur ayat 30 dan 31 yang memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan.

Baca Juga: Final Tanpa Ampun, Barito Putera Legend Habisi Berkah FC

Menurutnya, menjaga pandangan merupakan benteng utama agar tidak terjerumus pada perbuatan tercela, termasuk pornografi.

“Seseorang tidak akan mampu menjaga kehormatannya jika tidak menjaga pandangannya. Karena itu, Al-Qur’an memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan dan menjauhi pornografi,” ujar Ustadz Hafiz.

Ia menambahkan, sejumlah hadis juga memberi peringatan keras terhadap perbuatan yang menyerupai perilaku kaum Nabi Luth.

Baca Juga: Kejagung Copot Tiga Jaksa OTT KPK di HSU dan Hentikan Gaji

Penegasan tersebut, kata dia, bukan untuk menghakimi individu, melainkan sebagai peringatan agar masyarakat tidak terjerumus dan mau memperbaiki diri.

Sikap serupa disampaikan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Harmainor. Ia menegaskan bahwa dalam perspektif Islam, perilaku homoseksual telah ada sejak zaman Nabi Luth dan secara tegas ditentang oleh ajaran agama.

“Kalau kita merujuk Al-Qur’an dan hadis, ulama sepakat menentang keras perilaku tersebut karena menyalahi kodrat dan nilai kemanusiaan,” ujarnya di Paringin.

Baca Juga: Buron OTT KPK Akhirnya Tertangkap! Kejagung Serahkan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna ke KPK

Harmainor berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama. Ia mengajak keluarga, tokoh agama, dan lembaga pendidikan memperkuat edukasi moral dan keagamaan, khususnya kepada generasi muda, agar tidak terjerumus pada pornografi dan penyalahgunaan media sosial.

Para tokoh agama menegaskan, seruan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pembinaan moral masyarakat, berjalan seiring dengan proses hukum yang saat ini ditangani kepolisian. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#MUI Balangan larangan Islam #selebgram Balangan tersangka #tokoh agama Balangan #kasus pornografi Kalimantan Selatan #video asusila Balangan