Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pelarian Enam Bulan Berakhir, Tersangka Utama Pembunuhan Sadis di Loksado Ditangkap

M Padil Ihsan • Senin, 22 Desember 2025 | 16:09 WIB

DIRINGKUS: Tersangka Ardan (28) berhasil diringkus polisi.
DIRINGKUS: Tersangka Ardan (28) berhasil diringkus polisi.
KANDANGAN - Pelarian Ardan (28), tersangka utama pembunuhan sadis di Desa Ulang, Kecamatan Loksado, akhirnya berakhir setelah enam bulan buron.

Tim gabungan Polres Hulu Sungai Selatan dan Resmob Polda Kalimantan Selatan meringkus Ardan di kawasan pegunungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (17/12/2025) pagi.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Jumaidi (40) di Dusun Bangkaun, Desa Ulang, pada Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga: Final Tanpa Ampun, Barito Putera Legend Habisi Berkah FC

Korban ditemukan dalam kondisi tanpa kepala, memicu kehebohan warga dan penyelidikan intensif aparat.

Potongan kepala korban baru ditemukan tiga hari kemudian, Selasa (3/6/2025), sekitar 200 meter dari lokasi tubuh korban ditemukan.

Penyelidikan berbulan-bulan mengarah pada Ardan yang akhirnya disergap sekitar pukul 07.00 WITA di Bukit Tindihan, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan.

Baca Juga: Kejagung Copot Tiga Jaksa OTT KPK di HSU dan Hentikan Gaji

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah petugas memastikan lokasi persembunyian tersangka.

Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengungkapkan, pelaku pembunuhan lebih dari satu orang. Ardan dan satu pelaku lain merupakan kakak beradik.

“Satu tersangka atas nama Ardan sudah kami amankan untuk proses hukum. Satu pelaku lainnya, Juhar, masih buron dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar AKBP Muhammad Yakin Rusdi dalam konferensi pers di Kandangan.

Baca Juga: Buron OTT KPK Akhirnya Tertangkap! Kejagung Serahkan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna ke KPK

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat kejadian.

Barang bukti itu di antaranya pakaian korban dan pelaku yang masih bernoda darah, sepasang sepatu boot, sarung senjata tajam, serta tali kain hitam.

Atas perbuatannya, Ardan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Momen Nataru, Jumlah Penumpang Laut Naik 2 Persen

Polisi masih memburu Juhar dan meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaannya.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan agar kasus ini bisa segera kami tuntaskan,” tegas Kapolres. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#buronan pembunuhan HSS #tersangka pembunuhan ditangkap #pembunuhan sadis Desa Ulang #kasus pembunuhan Loksado #DPO pembunuhan Kalimantan Selatan