Tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara resmi dicopot dari jabatan dan dinonaktifkan sementara.
Ketiganya yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku Kepala Kejari HSU, Asis Budianto (Kasi Intelijen), dan Tri Taruna Fariadi (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara).
Baca Juga: Buron OTT KPK Akhirnya Tertangkap! Kejagung Serahkan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna ke KPK
Mereka diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pemberhentian sementara itu berlaku hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara sebagai PNS kejaksaan sampai ada putusan inkrah,” ujar Anang di Jakarta, Minggu.
Baca Juga: Tiga Oknum Jaksa Kejari HSU Jadi Tersangka OTT KPK! Kajati Kalsel Dukung Proses Hukum
Dengan status tersebut, ketiganya kehilangan hak gaji dan tunjangan sebagai aparatur sipil negara. “Konsekuensinya tidak menerima gaji dan tunjangan,” tegas Anang.
Terkait Tri Taruna Fariadi yang sempat melarikan diri saat OTT berlangsung, Kejagung menyatakan komitmen penuh membantu proses pencarian yang dilakukan KPK.
“Kami pasti membantu KPK. Jika ditemukan, akan kami serahkan ke penyidik,” kata Anang.
Baca Juga: Momen Nataru, Jumlah Penumpang Laut Naik 2 Persen
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Senin (22/12/2025) siang, Tri Taruna yang sebelumnya buron akhirnya diserahkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyerahan tersebut. Menurutnya, setelah diserahkan Kejagung, Tri Taruna langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Balangan Kantongi Identitas Penyebar Video Gay, Terlacak Berada di Tapin
KPK memastikan Tri Taruna akan langsung ditahan, menyusul dua tersangka lain yang lebih dulu ditahan di rutan KPK, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto.
Penyerahan ini, kata Budi, mencerminkan sinergi antarpenegak hukum dalam penanganan perkara korupsi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan ketiga jaksa tersebut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU tahun anggaran 2025–2026. Dua tersangka lebih dulu ditahan, sementara Tri Taruna sempat buron karena kabur saat OTT.
Baca Juga: Tersangka Fazar Bungas Sempat Menyangkal, Menyebut Video Gay Dirinya Buatan AI
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Albertinus diduga menerima uang hingga Rp1,5 miliar.
Dana itu berasal dari pemerasan, pemotongan anggaran internal Kejari HSU, serta penerimaan lain.
Khusus dari praktik pemerasan, Albertinus diduga mengantongi sedikitnya Rp804 juta sepanjang November–Desember 2025.
Baca Juga: Dishub Kotabaru Sediakan Angkutan Gratis Bagi Jemaah 5 Rajab Sekumpul
Aliran dana tersebut disebut mengalir melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
Sementara dari pemotongan anggaran internal, Albertinus diduga memerintahkan bendahara melakukan pemangkasan anggaran yang kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi. (*)
Editor : M. Ramli Arisno