JAKARTA – Pelarian Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara nonaktif, Tri Taruna Fariadi, akhirnya berakhir.
Kejaksaan Agung resmi menyerahkan Tri Taruna kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/12/2025) siang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan penyerahan tersebut.
Usai diserahkan, Tri Taruna langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi kepada wartawan.
Setelah pemeriksaan awal selesai, Tri Taruna akan langsung ditahan.
Ia akan menyusul dua tersangka lain yang lebih dulu ditahan di Rutan KPK, yakni Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto.
“Ini sekaligus menunjukkan saling dukung antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Pantauan di lokasi, Tri Taruna tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.50 WIB menggunakan mobil dinas Kejaksaan.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Banjar itu mendapat pengawalan ketat aparat bersenjata, dan langsung digiring menuju ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, Tri Taruna sempat menghilang dan masuk daftar buronan setelah tidak berada di lokasi saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (18/12/2025).
OTT tersebut merupakan operasi ke-11 KPK sepanjang 2025.
Dalam operasi itu, enam orang diamankan dan ratusan juta rupiah uang tunai disita.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga pejabat Kejari HSU sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi.
Dua nama pertama langsung ditahan, sementara Tri Taruna sempat melarikan diri.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga ketiganya melakukan pemerasan dalam proses penegakan hukum dengan menekan sejumlah pejabat daerah agar menyerahkan uang, dengan ancaman penanganan laporan pengaduan.
Dengan diserahkannya Tri Taruna, seluruh tersangka utama dalam OTT Kejari HSU kini telah berada dalam kendali KPK.
Penyidik memastikan perkara ini akan diusut hingga tuntas.
Editor : Eddy Hardiyanto