BANJARBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan tiga oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan akhir pekan lalu.
Ketiga tersangka masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi.
Dua tersangka, yakni Albertinus P Napitupulu dan Asis Budianto, telah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Tri Taruna Fariadi dilaporkan melarikan diri saat OTT berlangsung.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“Kami mendukung proses hukum yang melibatkan oknum jaksa di HSU,” ujar Tiyas Widiarto singkat kepada wartawan, Senin (22/12).
Terkait satu tersangka yang masih buron, Tiyas menegaskan pihaknya siap menyerahkan yang bersangkutan apabila telah ditemukan.
“Nanti kita lihat,” katanya singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga oknum jaksa tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi dan pemerasan terhadap sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
KPK masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum di daerah.
Editor : Eddy Hardiyanto