Kasus ini terungkap dari rangkaian kejadian pada Jumat (19/12/2025) dan kini telah masuk tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu.
Pelaku diduga memanfaatkan layanan top up ISAKU, dompet digital yang dapat diisi secara tunai di minimarket, dengan uang yang diduga palsu.
Baca Juga: Satpol PP HSS Kirim Personel Bantu Pengamanan 5 Rajab di Martapura
Kanit II Satreskrim Polres Tanah Bumbu Anzary Mattenete menjelaskan, dalam satu hari pelaku diduga bertransaksi di beberapa lokasi berbeda.
“Di antaranya di Indomaret Raya Batulicin, Indomaret Raya Batulicin 3, dan Indomaret Transmigrasi KM 4,5. Total nilai transaksi mencapai jutaan rupiah,” ujarnya, Ahad (21/12/2025).
Hasil pemeriksaan awal menemukan indikasi penggunaan uang palsu pada sebagian transaksi yang sempat berhasil diproses. Akibat perbuatan tersebut, pihak Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Baca Juga: Lolos OTT KPK HSU, Kasi Datun Diduga Melarikan Diri ke Madura
Peristiwa bermula saat pelaku melakukan top up senilai Rp2 juta di Gerai Indomaret Raya Batulicin.
Setelah pelaku meninggalkan lokasi, petugas kasir melakukan pengecekan ulang dan menemukan kejanggalan pada tekstur serta ciri fisik uang yang tidak sesuai standar rupiah asli.
Tak lama berselang, pelaku kembali ke gerai yang sama untuk melakukan top up lanjutan. Karena kecurigaan sudah muncul, petugas kasir menolak memproses transaksi, mengamankan pelaku, lalu melaporkannya kepada manajemen dan pihak kepolisian.
Baca Juga: Polsek Simpang Empat Tanbu Ringkus Dua Pemuda Perkosa Anak di Bawah Umur
Polisi memastikan hingga kini belum ditemukan indikasi jaringan atau sindikat. Berdasarkan keterangan awal, uang palsu tersebut diduga dibeli secara daring. Aparat masih menelusuri asal-usul dan jalur peredarannya.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu. Ia terancam dijerat Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)
Editor : M. Ramli Arisno