Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Berhasil Lolos dari OTT KPK, Kasi Datun Kejari HSU Diduga Melarikan Diri ke Madura

M Oscar Fraby • Minggu, 21 Desember 2025 | 11:06 WIB

KOSAN DPO: Terlihat kosan dua lantai yang cukup besar merupakan lokasi kosan Tri Taruna Kasi Datun Kejari HSU, yang dijadikan DPO oleh KPK RI dalam dugaan kasus pemerasan di SKPD di lingkungan Pemkab
KOSAN DPO: Terlihat kosan dua lantai yang cukup besar merupakan lokasi kosan Tri Taruna Kasi Datun Kejari HSU, yang dijadikan DPO oleh KPK RI dalam dugaan kasus pemerasan di SKPD di lingkungan Pemkab
AMUNTAI – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna, resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tri Taruna merupakan satu dari tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di lingkungan Kejari HSU.

Penetapan tersangka disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Sabtu (20/12/2025), bersama Kepala Kejari HSU APN dan Kasi Intel ASB.

Baca Juga: DPRD Nilai Proyek Akhir Tahun Banjarmasin Dipaksakan

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025), Tri Taruna diduga melarikan diri saat hendak diamankan.

Sejak itu, keberadaannya tidak diketahui hingga KPK menetapkannya sebagai buronan.

Pantauan di lapangan menunjukkan rumah kos tempat Tri Taruna tinggal di Jalan Abdul Amidhan, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, tampak sepi dan tertutup.

Baca Juga: Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di Empat Kecamatan HST

Informasi yang dihimpun menyebutkan kamar yang ditempatinya telah disegel tim KPK dan area dinyatakan steril sejak Kamis (18/12/2025).

“Memang ada orang datang menggunakan mobil dengan pengawalan. Mereka melakukan pemeriksaan dan penyegelan. Itu yang kami lihat,” ujar Sai, warga setempat, Minggu (21/12/2025).

Bangunan kos dua lantai tersebut memiliki lebih dari 20 kamar. Tri Taruna diketahui menempati salah satu kamar di lantai dua.

Baca Juga: Angin Kencang Rusak 40 Rumah di Desa Sungai Buluh HST

Pasca kaburnya tersangka, beredar informasi yang menyebutkan ia diduga melarikan diri ke Pulau Madura, Jawa Timur, karena Tri Taruna diketahui memang berasal dari daerah tersebut.. 

Kosan itu umumnya dihuni pegawai dan karyawan dari luar daerah, termasuk aparatur penegak hukum yang bertugas sementara di Amuntai.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih memburu Tri Taruna dan terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#buronan kpk #Kasi Datun Kejari HSU #DPO KPK #ott kpk #dugaan pemerasan