Status DPO itu diumumkan KPK usai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kejaksaan Negeri HSU, Kalimantan Selatan, Kamis (18/12/2025).
Hingga batas waktu pemanggilan, TTF tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga KPK meningkatkan langkah pencarian.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, TTF ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat Kejari HSU lainnya, yakni APN (Kepala Kejaksaan Negeri HSU) dan ASB (Kepala Seksi Intelijen).
Dari tiga tersangka, dua telah ditahan, sementara TTF berstatus buron/DPO.
Penyidik KPK mendalami dugaan peran sentral TTF dalam skema pemerasan terhadap perangkat daerah.
Temuan sementara mengindikasikan aliran dana yang dikaitkan dengan TTF mencapai sekitar Rp1,07 miliar sejak 2022.
KPK menyatakan penelusuran aliran dana dan peran pihak lain masih berlanjut.
Dalam perkara yang sama, KPK juga mengungkap temuan aliran dana terkait APN, termasuk dugaan transfer ke rekening pihak keluarga.
Seluruh temuan tersebut tengah diuji dan diperdalam dalam tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
KPK menegaskan akan terus mengejar TTF dan meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri. (*)
Editor : M. Ramli Arisno