BANJARBARU – Setelah kabur beberapa pekan, mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarbaru berinisial IS sekarang sudah masuk kerja dan mengembalikan uang dinas sebesar Rp2,6 miliar yang sempat dibawanya.
Meski begitu, Pemko Banjarbaru menegaskan pengembalian dana tidak otomatis menghapus kemungkinan sanksi.
Penentuan sanksi terhadap IS sepenuhnya menunggu rekomendasi hasil investigasi Inspektorat yang nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby.
Sekda Banjarbaru, Sirajoni, mengatakan hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan tindak lanjut, termasuk penjatuhan sanksi disiplin aparatur sipil negara (ASN).
“Pengembalian dana bisa berdampak pada ada atau tidaknya kerugian negara. Namun itu tidak serta-merta menggugurkan sanksi kepegawaian,” ujarnya saat ditemui, Jumat (19/12).
Ia menjelaskan, laporan Inspektorat nantinya akan memuat rincian dana yang dipersoalkan, potensi kerugian negara, serta rekomendasi sanksi yang diberikan.
Di sisi lain, Sirajoni membenarkan IS yang sempat tidak aktif masuk kantor sejak 3 November 2025, kini telah kembali bekerja. Namun jabatan bendahara telah dicabut dan dialihkan kepada pegawai lain. “Saat ini yang bersangkutan hanya menjalankan tugas sebagai staf biasa. Jabatan bendahara sudah diisi oleh ASN lain,” katanya.
Menurut Sirajoni, pengaktifan kembali IS sebagai ASN merupakan konsekuensi dari ketentuan kepegawaian. Selama tidak menjalani cuti, sakit, atau izin resmi, ASN tetap diwajibkan masuk kerja meski proses pemeriksaan masih berjalan.
Terkait sanksi, Sirajoni menyebut opsi yang disiapkan berjenjang, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat, termasuk penurunan pangkat atau pemberhentian sebagai ASN. “Semua itu akan ditentukan berdasarkan hasil investigasi Inspektorat. Pemerintah daerah memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Editor: Sutrisno
Editor : Arief