Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

KPK Tahan Kajari HSU dan Kasi Intel, Satu Tersangka Buron

M Oscar Fraby • Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:01 WIB

BARBUK: Anggota KPK RI menunjukkan hasil sitaan OTT pemerasan APN Kepala Kejaksaan Negeri HSU, berupa uang tunai.
BARBUK: Anggota KPK RI menunjukkan hasil sitaan OTT pemerasan APN Kepala Kejaksaan Negeri HSU, berupa uang tunai.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (18/12/2025).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, ketiga tersangka masing-masing berinisial APN, Kepala Kejaksaan Negeri HSU periode Agustus 2025 hingga sekarang; ASB, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU; serta THR, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU.

Dari tiga tersangka tersebut, dua orang telah ditahan, sementara THR belum memenuhi panggilan penyidik dan saat ini masih dalam pencarian.

“Kami berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” tegas Asep.

KPK menahan dua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Barang Bukti Rp318 Juta

Dalam konferensi pers, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik turut mengamankan uang tunai Rp318 juta sebagai barang bukti dalam OTT di Kejaksaan Negeri HSU.

“Barang bukti tersebut merupakan bagian dari hasil penindakan KPK terkait dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Hulu Sungai Utara, atas laporan yang diberikan sehingga perkara ini dapat diungkap.

“Kami berharap penindakan ini menimbulkan efek jera dan menegaskan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik korupsi,” pungkasnya. (*) 

 

Editor : M. Ramli Arisno
#korupsi penegakan hukum #pemerasan Kejari HSU #kpk tetapkan tersangka #OTT KPK Kalimantan Selatan #Kajari HSU ditahan