Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kajari HSU Tersangka, KPK Ungkap Aliran Rp842 Juta

M Oscar Fraby • Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:49 WIB

TERSANGKA: KPK RI akhirnya merilis wajah tersangka tindak pidana gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan APN selaku Kajari HSU dan ASB selaku Kasi Intel di Kejaksaan Negeri HSU.
TERSANGKA: KPK RI akhirnya merilis wajah tersangka tindak pidana gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan APN selaku Kajari HSU dan ASB selaku Kasi Intel di Kejaksaan Negeri HSU.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, untuk tahun anggaran 2025–2026.

Penetapan tersangka diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025) pagi, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Asep menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Kamis (18/12/2025) berawal dari laporan pengaduan masyarakat. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang, dengan enam pihak dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Enam pihak itu yakni APN, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 hingga kini; ASB, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU; RHM, Kepala Dinas Pendidikan HSU; YMD, Kepala Dinas Kesehatan HSU; RR, rekanan/kontraktor; serta satu pihak lain yang berperan sebagai perantara.

Modus Pemerasan Aparat Daerah

Sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, APN diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya Rp842 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara. Dana diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, serta RSUD HSU.

Modusnya, ancaman menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat atau LSM terkait dugaan penyimpangan apabila permintaan uang tidak dipenuhi.

Dalam periode November–Desember 2025, aliran dana terbagi dua klaster. Klaster pertama melalui perantara RHM dan EVN (Direktur RSUD HSU) dengan total sekitar Rp505 juta—masing-masing Rp270 juta dan Rp235 juta. Klaster kedua melalui perantara ASB dari YMD sebesar Rp149,3 juta. ASB juga diduga menerima dana lain Rp63,2 juta pada Februari–Desember 2025.

Dugaan Penyimpangan Internal Kejari

KPK turut mengungkap dugaan pemotongan anggaran internal Kejari HSU oleh APN melalui bendahara untuk kepentingan pribadi. Dana berasal dari pengajuan tambahan uang persediaan (TUP) Rp257 juta tanpa SPPD, serta pemotongan dari sejumlah unit kerja.

APN juga diduga menerima penerimaan lain Rp450 juta, termasuk transfer Rp45 juta ke rekening pribadi dari Dinas PUPR dan Sekretariat DPRD pada Agustus–November 2025.

Sementara perantara THR (Datun) diduga menerima aliran dana hingga Rp1,07 miliar, terdiri atas Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU (2022) dan Rp140 juta dari rekanan (2024).

Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan di Amuntai Tergenang! Sungai Tabalong, Balangan, dan Negara Meluap

Barang Bukti

Dalam OTT, KPK menyita uang tunai Rp318 juta dari kediaman APN. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menyatakan unsur dugaan korupsi terpenuhi dan perkara resmi naik ke tahap penyidikan.

“KPK akan terus mendalami aliran dana serta peran para pihak lainnya,” tegas Asep. (*) 

 

Editor : M. Ramli Arisno
#Kajari HSU tersangka #korupsi penegakan hukum #pemerasan Kejari HSU #kpk tetapkan tersangka #OTT KPK Kalimantan Selatan