Audit bertanggal 12 Desember 2025 itu langsung direspons dengan instruksi penindakan disiplin, perbaikan tata kelola, dan penguatan pengawasan di seluruh SKPD.
Berdasarkan hasil audit tersebut, Lisa memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjarbaru segera memproses pemeriksaan serta penjatuhan hukuman disiplin kepada seorang aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Bendahara Dinkes Banjarbaru Akhirnya Muncul, Kembalikan Dana Rp2,6 Miliar
ASN yang dimaksud berinisial ES, yang menjabat Bendahara Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2025.
Proses penindakan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Lisa kepada Radar Banjarmasin, Jumat (19/12) malam.
Baca Juga: Bendahara Dinkes Banjarbaru Bawa Kabur Uang Dinas Rp2,6 Miliar, Wali Kota: Tidak Ada Toleransi
Selain penindakan disiplin, Wali Kota juga menginstruksikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru untuk melakukan sosialisasi tata kelola keuangan daerah kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Langkah tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman serta kepatuhan SKPD terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mencegah terjadinya kesalahan administratif maupun penyimpangan serupa.
Penguatan pengawasan juga menjadi perhatian utama. Lisa memerintahkan Inspektur Kota Banjarbaru meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan SKPD, terutama pada perangkat daerah yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Baca Juga: Harta Kajari HSU OTT KPK Disorot, Kendaraannya Hanya Motor Senilai Rp9 Juta?
Inspektorat diminta melakukan sosialisasi anti-korupsi terkait tata kelola keuangan, memberikan pendampingan kepada SKPD, serta membuka layanan konsultasi mengenai sistem pengendalian internal dan manajemen risiko.
Tak hanya itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru juga diminta segera melakukan pembenahan internal.
Perbaikan meliputi pemisahan fungsi dan tanggung jawab, serta penerapan pengawasan dan pengendalian keuangan secara berjenjang dan berkala.
Baca Juga: Kajari HSU Albertinus Pernah Terseret Kontroversi Sebelum Terjaring OTT KPK
Menurut Lisa, seluruh langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Banjarbaru untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.
“Ini sekaligus menjadi upaya konkret untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang,” tegasnya. (*)
Editor : M. Ramli Arisno