Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, hanya melaporkan satu unit sepeda motor Honda keluaran 2008 senilai Rp9 juta dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK per 22 Januari 2025, tidak tercantum kepemilikan kendaraan roda empat atas nama Albertinus.
Baca Juga: Kajari HSU Albertinus Pernah Terseret Kontroversi Sebelum Terjaring OTT KPK
Kondisi ini menjadi sorotan, mengingat statusnya sebagai pimpinan kejaksaan negeri dengan jabatan struktural eselon di lingkungan Kejaksaan.
Selain satu unit sepeda motor tersebut, LHKPN Albertinus mencatat kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan senilai total Rp1,1 miliar.
Aset properti itu dilaporkan sebagai hasil sendiri dan menjadi komponen terbesar dari keseluruhan kekayaan yang bersangkutan.
Baca Juga: Hadapi Lonjakan Nataru, Polres Kotabaru Tingkatkan Siaga
Untuk kategori harta bergerak lainnya, Albertinus hanya melaporkan nilai Rp10 juta. Sementara kas dan setara kas tercatat sebesar Rp5 juta.
Dalam laporan tersebut tidak terdapat catatan kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya.
Dengan komposisi tersebut, total kekayaan Albertinus dalam LHKPN tercatat sebesar Rp1,124 miliar tanpa utang. Artinya, seluruh nilai tersebut merupakan kekayaan bersih yang dilaporkan kepada KPK.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Bajuin Tala Masuk Tahap Penyidikan! Satu Tersangka Terluka dan Ditahan
Nama Albertinus menjadi perhatian luas setelah KPK membenarkan penangkapan dirinya dalam OTT yang dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Kamis (18/12/2025).
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Dinsos Banjarmasin Perbaiki 29 Rutilahu Sepanjang 2025
“Pagi ini para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, termasuk dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” ujar Budi, Jumat (19/12/2025).
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam OTT tersebut, termasuk uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah. Dugaan awal perkara ini mengarah pada tindak pidana pemerasan.
“Pihak-pihak yang diamankan akan menjalani pemeriksaan secara mendalam. Dugaan awalnya adalah tindak pidana pemerasan,” tegasnya.
Baca Juga: Jalur Jamaah Momen 5 Rajab di Banjarbaru Mulai Dibenahi
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih mendalami perkara tersebut dan belum mengumumkan status hukum Albertinus maupun pihak-pihak lain yang diamankan. (*)
Editor : M. Ramli Arisno