Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Jejak Kasus 2013 Teringat Kembali! Kajari HSU yang Terjaring OTT KPK Ternyata Pernah Terbukti Terima Suap

M Fadlan Zakiri • Jumat, 19 Desember 2025 | 16:20 WIB
JEJAK: Kajari HSU Albertinus P Napitupulu saat perkenalan dengan Forkopimda HSU di Aula Dr KH Idham Chalid, Kota Amuntai. Ia sebelumnya pernah disidang di Tipikor 2023 karena terima suap.
JEJAK: Kajari HSU Albertinus P Napitupulu saat perkenalan dengan Forkopimda HSU di Aula Dr KH Idham Chalid, Kota Amuntai. Ia sebelumnya pernah disidang di Tipikor 2023 karena terima suap.

BANJARBARU – OTT KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, tak hanya menghebohkan daerah.

Penindakan itu juga kembali membuka rekam jejak hukum lama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Albertinus diamankan KPK dalam OTT yang digelar Kamis (18/12/2025).

Penangkapan ini mengingatkan publik pada kasus suap yang pernah menyeret namanya lebih dari satu dekade silam.

Berdasarkan penelusuran, nama Albertinus mencuat dalam perkara suap yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Desember 2013.

Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam perkara tersebut, Albertinus dinyatakan terbukti menerima aliran dana suap.

Ia diketahui menerima uang sebesar US$ 50.000 yang bersumber dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto.

Uang tersebut disalurkan melalui dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto.

Kasus ini bermula ketika Dian dan Eko menawarkan jasa penghentian pemeriksaan pajak kepada Handoko.

Nilai imbalan awal yang diminta mencapai Rp25 miliar, namun akhirnya disepakati sebesar Rp1,2 miliar.

Penyerahan uang dilakukan di sebuah rumah makan Soto Kudus di Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta.

Dari uang US$ 120.000 yang diserahkan Handoko, Dian dan Eko masing-masing menerima US$ 50.000. Sementara US$ 20.000 diserahkan kepada Albertinus.

Tak lama berselang, Dian dan Eko kembali meminta dana tambahan untuk membantu penyelesaian perkara PT Gentha Dunia Jaya Raya di Kejati DKI Jakarta.

Handoko kembali menyerahkan uang US$ 30.000 di lokasi yang sama, yang disebut kembali mengalir ke Albertinus atas sepengetahuan seseorang bernama Heru Sriyanto.

Akibat keterlibatannya dalam perkara tersebut, Kejaksaan mengambil langkah tegas.

Albertinus dicopot dari jabatannya sebagai Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, dan dimutasi menjadi non-job di Kejaksaan Agung pada pertengahan Januari 2014.

Saat itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Mahfud Manan menyebut mutasi dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal.

Kini, lebih dari satu dekade berselang, nama Albertinus kembali menjadi sorotan setelah KPK membenarkan penangkapannya dalam OTT di HSU.

KPK menyebut penindakan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih mendalami perkara tersebut dan belum mengungkap secara rinci konstruksi kasus terbaru yang menjerat Albertinus.

Radar Banjarmasin juga berupaya mengonfirmasi langsung ke handphone Albertinus.

Namun belum ada respons.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Kajari HSU #ott kpk #terima suap