Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Uang Ratusan Juta Diamankan dari OTT KPK di HSU! Dugaan Praktik Pemerasan

M Fadlan Zakiri • Jumat, 19 Desember 2025 | 13:35 WIB
WAWANCARA: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada awak media terkait OTT di sejumlah daerah. Terbaru, OTT KPK terjadi di HSU.
WAWANCARA: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada awak media terkait OTT di sejumlah daerah. Terbaru, OTT KPK terjadi di HSU.

JAKARTA – KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Operasi senyap ini membekuk dua jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU yang kini tengah diperiksa intensif di Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa dua jaksa Kejari HSU termasuk pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (19/12/2025) pagi, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Pagi ini, para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Di antaranya dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” ujar Budi.

Selain mengamankan para pihak, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan perkara yang tengah diusut.

Meski belum membeberkan detail konstruksi perkara, KPK mengungkapkan dugaan awal kasus ini mengarah pada praktik pemerasan.

Seluruh pihak yang diamankan akan menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing.

“Dugaan awalnya adalah tindak pidana pemerasan. Pemeriksaan masih berlangsung,” tegas Budi.

OTT di HSU ini menjadi bagian dari rangkaian operasi penindakan KPK yang dilakukan dalam waktu berdekatan.

Sebelumnya, KPK juga menggelar OTT di wilayah Banten dan Bekasi.

KPK mengimbau seluruh pihak terkait agar bersikap kooperatif demi kelancaran proses penegakan hukum.

Menurut Budi, sikap tersebut penting agar perkara dapat diusut secara transparan dan tuntas.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak OTT dilakukan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Dalam rentang waktu itu, penyidik akan memutuskan apakah mereka ditetapkan sebagai tersangka, atau dilepaskan karena tidak terbukti terlibat.

 

Editor : Eddy Hardiyanto
#HSU #pemerasan #ott kpk