Informasi tersebut diperoleh dari keterangan seorang petugas bandara yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebutkan, sejak sebelum pukul 04.00 Wita sudah terlihat rombongan dengan pengawalan ketat berada di area keberangkatan bandara.
“Rombongan itu sudah ada sebelum jam empat dini hari. Yang saya lihat ada beberapa orang berseragam polisi dan juga berpakaian sipil,” ujarnya.
Baca Juga: Jumat Dini Hari KPK Bawa Oknum Jaksa dan Pejabat OTT Amuntai ke Banjarbaru
Menurut petugas tersebut, rombongan datang menggunakan satu unit bus Brimob, satu mobil pengawalan (patwal) kepolisian, serta sejumlah kendaraan pribadi.
Bus Brimob dan mobil patwal terlihat terparkir di depan pintu masuk keberangkatan sebelum aktivitas penerbangan pagi dimulai.
“Saya masuk kerja sebelum jam empat, kendaraan itu sudah ada. Kemungkinan mereka tiba sebelum setengah empat,” katanya.
Baca Juga: OTT KPK Amuntai: Kabar Jaksa Diamankan, KPK Minta Publik Bersabar
Meski tidak mengetahui secara pasti identitas rombongan tersebut, ia sempat melihat beberapa orang masuk ke salah satu ruangan yang biasa digunakan untuk pemeriksaan di bandara. “Saya tidak tahu apa yang dilakukan di dalam ruangan itu,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, penerbangan pertama tujuan Jakarta dari Bandara Syamsudin Noor pada Jumat pagi dijadwalkan berangkat pukul 06.00 Wita, masing-masing oleh maskapai Citilink dan Super Air Jet. “Mungkin mereka naik salah satu penerbangan itu,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain tim penyidik KPK, terdapat lima orang yang sebelumnya menjalani pemeriksaan di Mapolres HSU turut diberangkatkan ke Jakarta.
Baca Juga: KPK Periksa Pihak Terjaring OTT Amuntai di Polres, Dijaga Brimob
Mereka diduga terdiri atas satu pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan empat oknum jaksa.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik KPK meninggalkan Mapolres HSU sekitar pukul 00.30 Wita usai menyelesaikan pemeriksaan awal, lalu menuju Mako Brimob Polda Kalimantan Selatan di Banjarbaru sebelum diberangkatkan ke Jakarta.
Hingga berita ini ditulis, KPK maupun pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait rincian perkara dan identitas pihak-pihak yang diamankan. KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para terduga. (*)
Editor : M. Ramli Arisno