Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Satpol PP Banjarbaru Beri Tenggat 7 Hari Pengosongan Warung Remang-Remang

Sheilla Farazela • Kamis, 18 Desember 2025 | 10:11 WIB

Satpol PP Banjarbaru memberikan tenggat satu pekan untuk pengosongan warung remang-remang di kawasan LIK Liang Anggang.
Satpol PP Banjarbaru memberikan tenggat satu pekan untuk pengosongan warung remang-remang di kawasan LIK Liang Anggang.

BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru memberikan tenggat waktu selama 7x24 jam kepada para pemilik warung remang-remang di kawasan LIK Liang Anggang untuk menghentikan aktivitas dan mengosongkan tempat usahanya, Kamis (18/12).

Kebijakan ini merupakan bagian dari tahapan penegakan peraturan daerah yang dilakukan secara persuasif dan bertahap.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Banjarbaru, Deni Mahendrata mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan serta keluhan masyarakat terkait keberadaan warung remang yang dinilai meresahkan.

“Setelah menerima laporan warga, kami lakukan kajian dan memang ditemukan indikasi pelanggaran perda,” ujarnya.

Deni menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah menyampaikan sosialisasi kepada pemilik warung pada 16 Oktober 2025 lalu.

Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku serta aktivitas yang dilarang.

Tindak lanjutnya, petugas kemudian menerbitkan surat peringatan pertama pada Kamis (16/10) malam. Berisi perintah penghentian aktivitas dan pengosongan peralatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan warung remang.

“Target kami bukan sekadar menutup, tetapi memastikan seluruh aktivitas benar-benar berhenti dengan pengosongan peralatan seperti karaoke, perangkat musik, televisi, sofa, hingga meja biliar,” jelasnya.

Berdasarkan pendataan Satpol PP, sebanyak 25 warung remang menerima surat teguran.

Meski sebagian warung telah tutup secara mandiri, seluruh pemilik tetap disurati sebagai bagian dari administrasi penegakan perda.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas masih menemukan sejumlah warung yang beroperasi. Terhadap temuan tersebut, Satpol PP langsung menutup warungnya.

“Yang masih beroperasi, langsung kami hentikan di lokasi,” tegas Deni.

Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu 7x24 jam masih ada warung remang yang buka, Satpol PP akan mengambil langkah penertiban lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dalam 7 hari kedepan harus sudah benar-benar kosong," tegasnya.

Editor : Muhammad Syarafuddin
#warung remang #satpol pp #banjarbaru