Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius Febry X Aceng Loda melalui Kasatresnarkoba AKP Denny Juniansyah mengatakan, seluruh barang bukti berasal dari lima orang tersangka yang terlibat dalam empat perkara berbeda.
Baca Juga: Bocah 6 Tahun di HSS Hilang, Diduga Ditinggalkan Ibunya
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan empat kasus peredaran gelap narkotika dengan total lima tersangka,” ujar AKP Denny.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender narkotika hingga hancur, kemudian mencampurkannya ke dalam larutan deterjen agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
“Setelah diblender, barang bukti dimasukkan ke larutan deterjen, diaduk, lalu dibuang ke saluran toilet,” jelasnya.
Baca Juga: Bendahara Dinkes Banjarbaru Akhirnya Muncul, Kembalikan Dana Rp2,6 Miliar
AKP Denny menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Banjarbaru dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Kami terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya. (*)
Editor : M. Ramli Arisno