BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akhirnya buka suara terkait penggeledahan Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Rabu (17/12/2025).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, menegaskan tindakan penggeledahan tersebut, merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan,” ujar Yuni saat dikonfirmasi, Selasa siang.
Menurutnya, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana yang bersumber dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah perusahaan yang menjadi mitra Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Selatan.
Dana kerja sama tersebut kini tengah didalami penyidik untuk memastikan pengelolaannya sesuai ketentuan hukum.
Penggeledahan dilaksanakan di Kantor BKSDA Kalimantan Selatan yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor C6, Kota Banjarbaru.
Setibanya di lokasi, tim penyidik terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan perwakilan instansi terkait.
“Tim penyidik juga didampingi personel TNI serta Tim Pengamanan Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan sesuai prosedur hukum,” jelas Yuni.
Ia menekankan, koordinasi tersebut merupakan bagian dari prinsip transparansi dan profesionalitas penegakan hukum.
Dengan langkah itu, tegas Yuni, seluruh rangkaian penyidikan diharapkan berjalan efektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mencari dan mengamankan berbagai dokumen, data, serta barang bukti.
Termasuk data elektronik yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pembuktian perkara.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan yang sedang berjalan,” tambahnya.
Kejati Kalsel, lanjut Yuni, menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap bentuk kerja sama yang melibatkan institusi negara dan pihak swasta wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Kejati Kalsel dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan dana kerja sama,” tegasnya.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlanjut. Kejati Kalsel belum merinci nilai dana yang diselidiki maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Editor : Arif Subekti