Penangkapan dilakukan belum lama ini di sebuah rumah di Jalan Lingkar 30, Desa Suka Maju, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram, 17 butir pil ekstasi berlogo tengkorak seberat 6,78 gram, serta empat butir pil ekstasi berlogo mahkota seberat 1,58 gram, berikut sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Anang Setyawan menyatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh petugas.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dan beberapa butir ekstasi yang diduga dikuasai pelaku.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Iptu Anang, Selasa (16/12).
Saat ini, pelaku MY telah diamankan di Polres Tanah Bumbu dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Editor : Sutrisno