Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Aniaya Rekan Sesama Security di Sungai Cuka Tanah Bumbu, Pelaku Ditangkap Polisi

Zulqarnain RB • Selasa, 16 Desember 2025 | 14:06 WIB

DIRINGKUS: N (47), pelaku penganiayaan diringkus polisi saat diamankan di wilayah Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
DIRINGKUS: N (47), pelaku penganiayaan diringkus polisi saat diamankan di wilayah Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Satui yang diback up Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial N (47) atas dugaan penganiayaan terhadap rekan sesama petugas keamanan. 

Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/12) sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Provinsi RT 007, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolsek Satui, AKP Hardaya, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan penganiayaan yang terjadi pada Rabu (3/12) sekitar pukul 11.45 Wita di Pos Security Tiga Serangkai PT PAMA Site Satui, Jalan Provinsi RT 01, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui.

Ia mengatakan, korban sekaligus pelapor berinisial NM (32), yang merupakan rekan sesama petugas keamanan, saat itu sedang duduk dan mengobrol di pos keamanan. 

Pelaku kemudian datang dan diduga menarik tangan serta kerah baju korban, lalu merangkul leher korban menuju area gudang. 

“Di lokasi tersebut, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan mengayunkannya ke arah leher korban. Korban sempat menangkis sehingga mengalami luka pada tangan kanan,” ujarnya. 

Ia mengatakan, penganiayaan tersebut diduga dipicu ketersinggungan setelah korban berkata kasar kepada pelaku. Keterangan itu disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Satui. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain helm berwarna putih dengan bercak darah, surat visum et repertum, senjata tajam jenis parang dan keris, serta satu unit sepeda motor Yamaha RX King.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat.

Editor : Sutrisno
#Tanah Bumbu #Penganiayaan #batulicin