Setelah sebelumnya terungkap aktivitas tambang emas ilegal, kini puluhan gelondong kayu diduga hasil illegal logging berhasil diamankan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut.
Sebanyak 35 batang kayu diamankan dalam operasi tersebut. Rinciannya, 27 batang kayu rimba campuran dan delapan batang kayu jenis meranti yang ditemukan tersimpan di dalam kawasan hutan tanpa kejelasan kepemilikan.
Baca Juga: Puluhan Residen YPR Kobra Layani Jemaah 5 Rajab Sekumpul
Kepala KPH Tanah Laut, Rudiono Herlambang, mengatakan temuan tersebut diperoleh saat patroli pengamanan hutan yang dilakukan Seksi Perlindungan Hutan KPH Tanah Laut bersama Polisi Kehutanan (Polhut) dan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) pada Jumat (12/12/2025).
“Kayu-kayu itu ditemukan di dalam kawasan hutan dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan,” ujar Rudiono, Senin (15/12/2025).
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dua titik lokasi penyimpanan kayu yang diduga hasil penebangan liar.
Baca Juga: Hadapi 5 Rajab, Satlantas Banjarbaru Pasang 190 Rambu Lalu Lintas
Seluruh kayu memiliki diameter sekitar 20 hingga 35 sentimeter dengan panjang rata-rata empat meter.
Petugas sempat berkoordinasi dengan Kepala Desa Riam Adungan untuk menelusuri kepemilikan kayu. Namun hingga patroli berakhir, tidak ada satu pun pihak yang mengaku sebagai pemilik.
“Sampai patroli berakhir, tidak ada yang bertanggung jawab atas kayu-kayu tersebut,” tegas Rudiono.
Baca Juga: Jualan Kembang Api di Tengah Larangan, Ini Curhat Pedagang di Pasar Lima Banjarmasin
Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan truk dan diamankan di Kantor KPH Tanah Laut untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra, mengapresiasi langkah tegas jajaran KPH Tanah Laut dalam mengamankan kawasan hutan.
“Patroli dan pengawasan kawasan hutan akan terus diperkuat. Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan Banua,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus DBD di Banjarmasin Naik, RSUD Sultan Suriansyah Rawat 11 Pasien
Temuan kayu ilegal ini semakin menguatkan indikasi maraknya kejahatan kehutanan di wilayah Riam Adungan.
Beberapa hari sebelumnya, Dinas Kehutanan Kalsel juga menindak aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi desa tersebut.
Patroli gabungan yang melibatkan petugas KPH Tanah Laut, Tahura Sultan Adam, serta aparat desa merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah terpantau sejak Oktober 2025.
Baca Juga: Selama Dua Pekan, Operasi Zebra Intan 2025 Catat 24 Ribu Pelanggaran
Dalam operasi pada 7 Desember 2025, petugas tidak menemukan pelaku, namun mengamankan berbagai sarana tambang yang ditinggalkan di lokasi.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit keong tromol, satu unit mesin genset, pompa air, selang spiral, radio komunikasi, jeriken, sepatu boot, serta peralatan pendukung lainnya. Seluruhnya kini diamankan di Kantor KPH Tanah Laut.
Fathimatuzzahra menegaskan, patroli berlapis akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi kawasan hutan dari berbagai aktivitas ilegal.
Baca Juga: Petani Martapura Dibunuh Adik Sendiri, Dipicu Sengketa Warisan
“Kami akan terus memperkuat patroli dan pengawasan kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran kehutanan,” tegasnya. (*)
Editor : M. Ramli Arisno