Selama dua pekan pelaksanaan, 17–30 November 2025, sebanyak 24.000 pelanggaran lalu lintas tercatat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Baca Juga: Pria di Banjarmasin Ditangkap Bawa Sabu 1,71 Gram di Celana
Meski angka pelanggaran terbilang tinggi, Operasi Zebra Intan 2025 kali ini mengusung pendekatan berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Sekitar 80 persen kegiatan difokuskan pada upaya preventif, berupa edukasi dan imbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat.
Sementara 20 persen sisanya berupa penindakan, dengan 95 persen dilakukan melalui sistem ETLE dan hanya sebagian kecil menggunakan tilang manual.
Baca Juga: Debit Air Naik, Dua Titik di Balangan Berstatus Siaga Banjir
Kaur Bin Ops Satlantas Polres Tanah Bumbu, Aiptu Amin Firdaus, menjelaskan bahwa tilang manual tetap diterapkan untuk pelanggaran tertentu yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan.
“Untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti kebut-kebutan atau tidak menggunakan helm, kami tetap melakukan penindakan melalui tilang manual,” ujarnya.
Selain penegakan aturan, Satlantas Polres Tanah Bumbu juga menekankan pendekatan humanis selama operasi berlangsung.
Baca Juga: Petani Martapura Dibunuh Adik Sendiri, Dipicu Sengketa Warisan
Petugas bahkan memberikan reward berupa cokelat kepada pengendara yang tertib sebagai bentuk apresiasi. Edukasi keselamatan berlalu lintas juga diperkuat melalui konten-konten informatif di media sosial.
Usai berakhirnya Operasi Zebra Intan 2025, masyarakat Tanah Bumbu kembali diingatkan agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik.
Modus ini umumnya dilakukan melalui pesan singkat atau WhatsApp yang menyertakan tautan mencurigakan.
Baca Juga: Regulasi Halal Bidik MBG dan UMKM, Sosialisasi masih Lemah
Masyarakat diimbau tidak langsung menindaklanjuti pesan tersebut dan melakukan konfirmasi ke Pos Pelayanan ETLE apabila menerima informasi tilang yang meragukan. (*)
Editor : M. Ramli Arisno