Tersangka diamankan di Jalan KS Tubun Gang Mahakam, Kelurahan Kelayan Barat pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 15.30 Wita. Pria yang tercatat sebagai warga setempat itu kepergok membawa sepaket sabu yang disembunyikan di dalam kantong celana.
Lokasi Transaksi Narkoba Sering Dikeluhkan Warga
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Putra Perdana melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Debit Air Naik, Dua Titik di Balangan Berstatus Siaga Banjir
Lokasi penangkapan disebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika, sehingga memicu keresahan warga sekitar yang kemudian melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut.
"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba," ujar Raihan, Senin (15/12/2025).
Tim Buser Langsung Bergerak
Baca Juga: Petani Martapura Dibunuh Adik Sendiri, Dipicu Sengketa Warisan
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Buser yang dipimpin Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah langsung melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengintaian dan pengamatan, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang tengah berada di lokasi yang dilaporkan warga.
Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok
Baca Juga: Wabup Hero Setiawan Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas untuk Perkuat Kelembagaan KDKMP
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,71 gram yang tersimpan rapi di dalam kantong celana pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,71 gram," ungkap Raihan.
Barang haram tersebut disimpan dalam bungkus kotak rokok, diduga sebagai kamuflase agar tidak mudah dicurigai saat dibawa ke lokasi transaksi.
Baca Juga: Realisasi Investasi Banjarbaru Tembus Rp742 Miliar, Sektor Perhotelan dan Restoran Paling Diminati
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan, termasuk kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan barang-barang yang menunjang aktivitas peredaran narkoba.
Polisi Buru Pemasok Sabu
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang namanya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan.
Baca Juga: Ancaman Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan, Anggota DPRD Banjar Dorong Petani Perkuat Kesiapsiagaan
"Pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang dan nama itu masih kami buru," ujar Raihan.
Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Tim penyidik berupaya melacak pemasok sabu yang memberikan barang haram kepada tersangka.
Dijerat UU Narkotika
Baca Juga: Regulasi Halal Bidik MBG dan UMKM, Sosialisasi masih Lemah
Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal yang mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Ancaman hukuman untuk kasus ini cukup berat, mengingat sabu termasuk dalam kategori narkotika golongan I yang penggunaannya dilarang keras di Indonesia.
Baca Juga: Baru Diaspal Mulus, Jalan Kelayan Besar jadi Sirkuit Balap Liar
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif warga sangat membantu aparat dalam memberantas kejahatan narkotika yang terus mengancam generasi muda. (*)
Editor : M. Ramli Arisno