Petani berusia 46 tahun yang ditemukan tewas dengan luka bacokan parang di rumahnya, pelakunya ternyata adik kandung korban sendiri yang diduga memiliki riwayat gangguan jiwa.
Korban berinisial AK ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan Masjid Gang Ar Raudhah RT 003 pada Minggu (14/12/2025) pagi sekitar pukul 06.40 Wita.
Baca Juga: Petani Martapura Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Rumah
Kondisi jenazah sangat mengenaskan dengan luka parah di kepala, jari tangan kanan terputus, serta kedua kaki hampir putus akibat tebasan senjata tajam.
Kronologi Pembunuhan Berdarah
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli mengungkapkan, pelaku berinisial MI yang merupakan adik kandung korban diduga telah menunggu sejak dini hari.
Baca Juga: Baru Diaspal Mulus, Jalan Kelayan Besar jadi Sirkuit Balap Liar
Saat korban pulang dari masjid usai salat Subuh dan masuk rumah, pelaku langsung menebaskan parang berkali-kali hingga korban tewas di tempat.
"Korban mengalami luka parah di bagian kepala, jari tangan kanan terputus, serta kedua kaki hampir terputus akibat senjata tajam," ungkap Kapolres saat rilis perkara di Mapolres Banjar, Senin (15/12/2025) siang.
Peristiwa berdarah ini pertama kali diketahui tetangga korban bernama Armini yang curiga melihat pintu rumah korban terbuka. Saat dicek, korban sudah tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah.
Baca Juga: Asyik Memancing, Pria Asal Banjarmasin Tewas Tersengat Listrik di Tanah Laut
Armini kemudian memanggil ibunya yang segera mencari bantuan tetangga sekitar. Ketua RT kemudian menghubungi petugas kepolisian untuk tindakan lebih lanjut.
Dipicu Konflik Warisan Lima Tahun
Dari hasil penyelidikan, pembunuhan tersebut diduga kuat dipicu konflik keluarga terkait warisan rumah dan tanah yang telah berlangsung lama.
"Motif sementara adalah masalah warisan. Konflik ini sudah terjadi sekitar lima tahun," kata AKBP Dr Fadli.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku kerap diminta menunggu pembagian warisan tanah dan rumah yang telah berlangsung bertahun-tahun. Ketidakjelasan pembagian harta warisan diduga membuat pelaku frustasi hingga nekat membunuh kakak kandungnya sendiri.
"Masalah warisan sudah sekitar lima tahun. Saya selalu disuruh menunggu pembagian," kata pelaku saat diwawancarai.
Baca Juga: Volunteer KUN Tapin Kirim Tim Medis Bantu Korban Bencana Sumatra
Pelaku Punya Riwayat Gangguan Jiwa
Polisi berhasil mengamankan tersangka pada Minggu malam sekitar pukul 23.30 Wita di kawasan Tegal Arum, Kecamatan Landasan Ulin Utara, setelah ada laporan warga.
Tim Reskrim Polsek Martapura bersama Resmob Polres Banjar langsung menjemput dan mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Target Rehab Meleset, Disdik Banjarmasin Fokus Dua Sekolah Dulu
Yang menarik, pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa. Dari keterangan keluarga, tersangka pernah menjalani perawatan dan mengonsumsi obat penenang dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.
"Dari keterangan keluarga, tersangka memiliki riwayat menjalani perawatan dan mengonsumsi obat penenang dari RSJ Sambang Lihum," beber Kapolres.
Evaluasi Kejiwaan Pelaku
Baca Juga: Pesona Tenun Pagatan Binaan Arutmin, Warnai Pelangi Kain Nusantara 2025
Penyidik kini mendalami kondisi kejiwaan tersangka dengan melibatkan tim medis dari RSJ Sambang Lihum. Hal ini dilakukan mengingat pelaku memiliki 'kartu kuning' alias pernah menjadi pasien di rumah sakit jiwa tersebut.
Kapolres menekankan, pendalaman kondisi kejiwaan tersangka dilakukan untuk kepentingan hukum, bukan untuk menarik kesimpulan sepihak.
"Karena itulah kami melibatkan dokter untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku," lugas Kapolres.
Baca Juga: Kakak Beradik Putra Pereli Legendaris Tapin Raih Penghargaan IMI Award 2025
Aspek kesehatan mental tersangka menjadi bagian penting dalam proses penyidikan, tanpa mengesampingkan pertanggungjawaban hukum.
"Saat ini, pemeriksaan masih dilakukan dengan koordinasi antara penyidik dan tenaga medis RSJ Sambang Lihum, termasuk penelusuran riwayat pengobatan dan kondisi terkini tersangka," jelasnya.
Ancaman Hukuman 15 Tahun
Baca Juga: Mars Kalimantan Selatan yang Baru Ciptaan Warga Kandangan
Kendati demikian, Fadli memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan. Pemeriksaan kejiwaan tersebut bertujuan memberikan gambaran objektif bagi penyidik dalam menangani kasus pembunuhan ini.
Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban berlumuran darah, sebilah parang sepanjang sekitar 55 sentimeter yang diduga menjadi senjata pembunuhan, serta pakaian milik pelaku.
Baca Juga: Anak Kobra Bersarang di Body Motor Warga Amuntai
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung memasang garis polisi, mencari barang bukti, serta membawa korban ke RSUD Ratu Zalecha untuk dilakukan visum dan memeriksa saksi-saksi. (*)
Editor : M. Ramli Arisno